REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga Sabtu (9/5) kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah DIY tercatat mencapai 146 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya sudah menerapkan aturan yang sama dengan PSBB. Ia menjelaskan, artinya Pemda DIY telah melakukan pengetatan aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
"DIY meskipun tidak menerapkan PSBB, namun sudah menerapkan peraturan serupa PSBB," ucapnya.
Pengetatan aturan yang dilakukan yakni dengan membubarkan aktivitas kerumunan. Termasuk melakukan pelacakan kontak pasien Covid-19 dan pemeriksaan secara massal dengan rapid test di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
"Kerumunan lebih dari lima orang kita bubarkan. Target tracing tidak selalu kepada PSBB. Bisa kita lakukan tes masal, merubah pola penangan rumah sakit, serta evaluasi evektivitas karantina mandiri," ujarnya.
Ia menyebut, kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19 merupakan kunci utama dari PSBB. Yakni disiplin untuk tidak berkumpul dan mewaspadai tempat-tempat ramai seperti pasar dan pusat perbelanjaan lainnya yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.
"Itu menjadi tempat pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Saat ini kesadaran masyarakat tetap menjadi hal yang paling utama. Tanpa hal itu, meski PSBB diterapkan tetap tidak akan menghasilkan sesuatu yang kita harapkan," jelasnya.