Sabtu 09 May 2020 21:12 WIB

Permen Ekspor Benih Lobster Dinilai Merugikan

Permen KP No.12 Tahun 2020 hanya akan menimbulkan ketidak adilan bagi nelayan lobster

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti benih lobster hasil penindakan
Foto: Antara/Umarul Faruq
Barang bukti benih lobster hasil penindakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 12 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan dinilai hanya akan menguntungkan investor, importir dan eksportir saja. Sementara nelayan akan sangat dirugikan dengan permen tersebut. 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan Permen KP No.12 Tahun 2020 hanya akan menimbulkan ketidak adilan bagi nelayan lobster. 

"Kami mencatat, harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp139 ribu per ekor. Sementara, benih lobster tangkapan nelayan hanya dihargai Rp3-5 ribu di dalam negeri," ungkap Susan. 

Pada saat yang sama, lanjut Susan, dibukanya izin ekspor benih lobster akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster di Indonesia. Dalam jangka panjang, eksploitasi ini dinilai akan menghancurkan pusat-pusat perikanan rakyat yang selama ini lestari dan berkelanjutan.

"Jika Pemerintah memiliki komitmen untuk menegakan keberlanjutan sumber daya perikanan, maka lobster harus dibesarkan dan dibudidayakan di dalam negeri sampai dengan tiba masanya untuk dikonsumsi atau dijual ke berbagai negara," tambah Susan.

Tidak hanya nelayan dalam negeri, pembukaan ekspor benih lobster dinilai akan sangat merugikan perekonomian nasional. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat sepanjang 2015-2018, KKP telah menyelamatkan pengiriman benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor ke luar negeri. Jumlah lobster itu setara dengan Rp 464,87 miliar.

"Data ini menunjukkan bahwa pelarangan ekspor benih lobster berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar. Dengan demikian, larangan ekspor benih lobster terbukti menyelamatkan perekonomian nasional," tegas Susan.

Menurut Susan, nilai uang yang diselamatkan tersebut akan terus bertambah jika ekspor benih lobster tidak disahkan melalui Permen. Susan menilai, izin ekspor benih lobster terlihat menguntungkan dalam jangka waktu pendek. 

"Dalam jangka waktu panjang, izin ini benar-benar akan merugikan Indonesia, masyarakat nelayan, dan keberlangsungan sumber daya perikanan kita," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Permen KP No.12 Tahun 2020 yang baru diterbitkan ini mencabut dan merevisi aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Salah satu bentuk pro-investor ataupun eksportir yang diatur di dalam Permen KP No.12 Tahun 2020 adalah menghapus ketentuan yang ada dalam Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang berbunyi “setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya”, dan mengubah ketentuan menjadi “eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri” serta menambah ketentuan tentang benih lobster dengan istilah “benih bening lobster”.

Selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur. Di dalam Permen KP No.56 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan/atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam “kondisi tidak bertelur".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement