REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Dirjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan transportasi darat selama larangan mudik telah diatur untuk mempercepat penanganan Covid-19. Namun demikian, dia menyebut, keputusan yang berlaku hingga 31 Mei 2020 itu akan diperpanjang jika dinilai masih dibutuhkan.
“Karena itu berkaitan dengan larangan mudik dan untuk menjalankan Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2020,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (9/5).
Dia menambahkan, pihaknya telah juga telah mengoordinasikannya dengan penyelenggara pelabuhan, perusahaan angkutan umum dan Balai Pengelola Transportasi Darat serta Dishub DKI Jakarta, untuk melakukan instruksi sesuai keputusan yang dibuat.
Dia mencontohkan, jika ada yang perusahaan transportasi antar kota atau jasa transportasi umum lain yang memiliki izin di bawah Dirjen Kemenhub dan didapati melanggar aturan, pihaknya mengancam akan mencabut izin tersebut.
“Kalau masih ada yang bandel, cabut izin,” kata dia.
Mengutip surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi darat pada masa mudik idul fitri 1441 H, dia merinci, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat memiliki tugas utama melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan sesuai SE Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19. Hal itu seraya dengan tugas Kadishub DKI untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan transportasi di saat larangan mudik.
Sementara itu, perusahaan angkutan umum dan penyelenggara pelabuhan penyebrangan, ia sebut untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE No 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang, dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain dari wajib melakukan dan memenuhi peraturan Menteri Perhubungan 18 Tahun 2020.