Sabtu 09 May 2020 13:35 WIB

234 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Bengkulu

Masyarakat diminta tak percayai isu mudik lebaran sudah diperbolehkan.

Petugas kepolisian menunjukkan truk yang mengangkut warga di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air
Foto: ANTARA/sigid kurniawan
Petugas kepolisian menunjukkan truk yang mengangkut warga di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Polisi di perbatasan Provinsi Bengkulu dan provinsi tetangga memaksa 234 kendaraan yang ingin mudik ke Provinsi Bengkulu itu putar balik ke daerah asal.

"Sejak ada larangan mudik kami terus memperketat penjagaan di seluruh pintu masuk Provinsi Bengkulu dan totalnya sudah ada 234 kendaraan yang kita minta putar balik," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, Sabtu (9/5).

Dari jumlah itu, kata Sudarno, sebanyak 184 di antaranya kendaraan roda empat milik pribadi, 39 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan umum. Seluruh kendaraan yang dipaksa putar balik itu terdeteksi di lima pos polisi yakni di perbatasan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung sebanyak 45 mobil pribadi.

Selanjutnya di pos polisi perbatasan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 76 mobil pribadi, 10 bus dan satu sepeda motor.

Sedangkan Pos polisi diperbatasan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sebanyak 62 mobil pribadi dan 38 sepeda motor.

Pos polisi diperbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan memaksa satu mobil pribadi yang membawa pemudik putar balik. Pos polisi diperbatasan Kota Bengkulu juga memaksa satu kendaraan pribadi yang membawa pemudik ke kota itu putar balik ke daerah asal.

Sudarno menyatakan, penjagaan lalu lintas orang untuk mencegah arus mudik ke Bengkulu ini akan terus dilakukan sampai larangan mudik belum dicabut oleh pemerintah. Ia juga meminta masyarakat tidak mempercayai isu yang berkembang yang menyebut mudik lebaran sudah diperbolehkan.

"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama imbauan larangan mudik ini belum dicabut oleh pemerintah dan bertujuan menanggulangi penyebaran COVID-19. Lebih baik di rumah saja, sayangi keluarga jangan mudik dulu tahun ini," kata Sudarno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement