Sabtu 09 May 2020 02:18 WIB

Bandara Juanda Aktifkan Posko Gabungan Covid-19

Pengakitfan posko menyusul diberlakukannya pelaksanaan perjalanan terbatas.

Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional  Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan sementara masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyebabkan maskapai penerbangan internasional mengambil langkah dan kebijakan berupa pemberhentian operasional sementara
Foto: ANTARA /Umarul Faruq
Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan sementara masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyebabkan maskapai penerbangan internasional mengambil langkah dan kebijakan berupa pemberhentian operasional sementara

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, mengaktifkan keberadaan posko gabungan Covid-19. Langkah tersebut menyusul diberlakukannya pelaksanaan perjalanan terbatas melalui bandara setempat.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo di Sidoarjo, Jumat (8/5) mengatakan, posko gabungan Covid-19 itu berasal dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.

"Penyelenggara posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya.

Ia mengatakan, Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah, terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, kriteria yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda, yaitu pertama, penerbangan dikhususkan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

"Kemudian pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.

Selain itu, kata dia, penumpang harus menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan.

"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat," katanya.

Calon penumpang, kata dia, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan," katanya.

Ia mengatakan, untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan karena adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan.

"Kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara, yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020," katanya.

Heru menambahkan dalam pelaksanaan penerbangan terbatas ini, pihaknya akan terus melalukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara.

"Kami telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan secara rutin, di antaranya pengukuran suhu tubuh dengan thermogun dan thermo scanner, penyediaan hand sanitizer, menyediakan ruang isolasi, hingga menjalankan prosedur pengisian kartu kewaspadaan kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement