Sabtu 09 May 2020 04:17 WIB

Tak Punya Surat Tugas Dilarang Naik KRL

Jika tidak memiliki surat tugas akan terkena sanksi

Rep: Nugroho Habibi / Red: Hiru Muhammad
Antisipasi penyebaran virus Corona, PT KAI menghadirkan Kereta Kesehatan atau Rail Clinic bagi warga sekitar Stasiun Depok dan Bogor, Jumat (6/3). Ada 6 dokter dan 20 tenaga medis yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dan penumpang KRL Commuter Line. Selain itu juga dibagikan masker dan pamflet penyuluhan cegah virus Corona.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Antisipasi penyebaran virus Corona, PT KAI menghadirkan Kereta Kesehatan atau Rail Clinic bagi warga sekitar Stasiun Depok dan Bogor, Jumat (6/3). Ada 6 dokter dan 20 tenaga medis yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dan penumpang KRL Commuter Line. Selain itu juga dibagikan masker dan pamflet penyuluhan cegah virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kepala daerah se Jabodetabek bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali membahas dan mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya melalui video conference, Jumat (8/5). Salah satu point yang dibahas yakni, membuat regulasi yang mengatur penumpang kereta rel listrik (KRL) agar memiliki surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kepala se-Jabodetabek sepakat untuk sama-sama membuat regulasi yang mengatur pergerakan masyarakat. Bima memaparkan, hanya delapan sektor dikecualikan dalam aturan PSBB yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi KRL.

"Yang mau naik KRL harus ada surat itu. Nanti kita atur teknisnya seperti itu, harus ada keterangan bahwa dia berada di sektor yang dikecualikan," kata Bima.

Diketahui, lima kepala daerah dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sebelumnya telah menyurati Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghentikan sementara operasional KRL. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara tegas menolak menghentikan operasional KRL dengan alasan mengakomodasi kebutuhan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.

Di sisi lain, KRL juga menjadi tempat persebaran Covid-19. Pasalnya, enam penumpang KRL lintas Bogor-Jakarta dan Bekasi-Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani test swab.

Bima menuturkan, masing-masing kepala daerah akan segera membuat regulasi yang dibuktikan dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Wali Kota/Bupati. Selanjutnya, aturan itu akan segera disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat yang menggunakan KRL.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan KRL harus mengantongi surat tersebut. Jika tidak, sambung dia, mereka akan diberikan sanksi.

"Saya perintahkan Kabag (kepala bagian) Hukum membuat rumusan itu juga, ada payung hukumnya, tinggal diturunkan saja dan lebih ketat lagi. Orang-orang yang tidak boleh keluar Bogor dan masuk Bogor, sanksinya apa disitu," tuturnya.

Selain itu, Bima menyatakan, kepala daerah se-Jabodetabek juga sepakat mencegah masyarakat untuk mudik. Dia menegaskan, akan lebih memperketat pengawasan dan pengecekan untuk memastikan tak ada masyarakat yang mudik.

"Karena berdasarkan kajian epidemiologis,  kalau mudik dibiarkan, tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya akan sangat tinggi sekali," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement