Jumat 08 May 2020 20:30 WIB

PSBB Surabaya Kemungkinan Diperpanjang

Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik tersisa tiga hari lagi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian memberikan sanksi surat teguran kepada pengendara motor dari luar Sidoarjo saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di titik pemeriksaan Pos Polantas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/5/2020). PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas kepolisian memberikan sanksi surat teguran kepada pengendara motor dari luar Sidoarjo saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di titik pemeriksaan Pos Polantas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/5/2020). PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono menyatakan, pihaknya belum memutuskan apakah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya akan diperpanjang atau tidak. Meskipun, penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah masuk hari ke-11 atau tersisa tiga hari lagi.

 

Heru yang juga menjabat Sekdaprov Jatim mengakui, berdasarkan data kurva kasus Covid-19 yang dikumpulkan Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, angka penularan di tiga wilayah belum menggembirakan. Artinya, perpanjangan PSBB di Surabaya Raya masih dimungkinkan.

 

"Intinya kami belum bisa mengumumkan apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak, tapi berdasarkan data ini, ada kemungkinan (diperpanjang). Kami masih perlu melakukan observasi," ujar Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (8/5) malam.

 

Pemprov Jatim, kata dia, masih perlu mengobservasi perkembangan tren peningkatan kasus Covid-19 di tiga wilayah pelaksana PSBB. Observasi menurutnya masih perlu dilakukan, setidaknya sampai H-2 atau H-1 sebelum penerapan PSBB berakhir.

 

"Kami tekankan lagi, PSBB ini untuk membatasi pergerakan manusia yang harus ditahan. Maka aturan seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan di rumah saja harus diperketat," kata Heru.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr. Windhu Purnomo merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 28 hari. Karena berdasarkan kajian, kata Windhu, sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.

 

"Penularan Covid-19 sudah keliatan polanya. Hanya 30 persen orang-orang yang positif yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen bisa menularkan hingga 21 hari, dan 15 persen masa penularannya 28 hingga 30 hari,” ujar Windhu.

 

Windhu melanjutkan, meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB, lalu pemerintah menghentikan kebijakan tersebut, dikhawatirkan muncul gelombang penularan kedua. Maka yang paling tepat menurutnya adalah diperpanjang selama 14 hari, menjadi total 28 hari.

 

“Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari,” ujar Windhu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement