Sabtu 09 May 2020 20:05 WIB

Pemerintah Dinilai Gamang Soal Pilkada

Perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada serentak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
Pilkada
Pilkada

  JAKARTA — Sejumlah pihak menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada belum memuat kepastian pelaksanaan pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan menilai pemerintah masih gamang terkait situasi ketidakpastian Pilkada 2020. Perppu Pilkada menyatakan, pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Namun, dalam perppu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement