JAKARTA — Sejumlah pihak menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada belum memuat kepastian pelaksanaan pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan menilai pemerintah masih gamang terkait situasi ketidakpastian Pilkada 2020. Perppu Pilkada menyatakan, pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Namun, dalam perppu...
Berita Lainnya