Jumat 08 May 2020 17:28 WIB

4 Maskapai Ajukan Izin Kembali Terbang di Bandara Yogya

Penerbangan kembali dibuka dengan kebijakan Kemenhub soal perjalanan terbatas.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nur Aini
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Foto: Yusuf Assidiq.
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo mulai membuka layanan penerbangan dengan dijalankannya kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan terbatas melalui udara pada masa larangan mudik.

Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan, saat ini sudah ada empat maskapai yang mengajukan penerbangan yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Air Asia, dan Citilink.

Baca Juga

Garuda Indonesia mengajukan 15 flight atau penerbangan dengan periode 8 Mei hingga 1 Juni 2020. Garuda sebenarnya sudah melayani penerbangan sejak 26 April lalu, tetapi hanya untuk repatriasi dan penerbangan pengecualian seperti pemulangan Warga Negara Asing (WNA) dan WNI.

Sriwijaya Air juga sudah mengajukan empat flight yang khusus melayani penerbangan kargo. Sementara, Air Asia juga mengajukan enam flight yang khusus melayani penerbangan repatriasi dari Kuala Lumpur mulai 18 hingga 23 Mei 2020.

"Ditambah dengan Citilink, mereka ini operate (pendukung beroperasinya YIA) saja sebanyak 96 flight. Kami masih menunggu hingga dengan saat ini terkait dengan kesiapan maskapai tersebut," kata Pandu, Jumat (8/5).

Di masa perjalanan terbatas ini, ada beberapa kriteria penumpang yang dapat menggunakan jasa penerbangan. Pandu menjelaskan, kriteria itu harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Berdasakan SE tersebut, penerbangan dikhususkan untuk repatriasi, pejabat tinggi lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat hingga pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum.

"Mereka yang mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, kemudian mereka yang berobat, ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal. Penerbangan pengecualian seperti pimpinan lembaga tinggi negara, kemudian operasional dubes, layanan darurat dan kargo, ini juga mendapatkan izin," ujarnya.

Pandu menyebut, calon penumpang harus menunjukkan dokumen-dokumen kesehatan untuk menggunakan jasa penerbangan. Termasuk dokumen identitas diri dan tanda pengenal lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Isi surat edaran itu antara lain penerbangan dikhususkan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah ataupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

"Mereka harus membawa hasil rapid test. Jika tidak, maka kami juga telah koordinasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), kita juga menyiapkan rapid test sebagai bukti bahwa seluruh protokol kesehatan ini dilaksanakan," kata Pandu.

Pihaknya juga sudah membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan yang mulai dioperasikan pada 8 Mei ini. Posko tersebut sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yang sesuai dengan pecegahan penyebaran Covid-19.

"Beroperasinya posko ebagai upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020," ujarnya.

Kembali beroperasinya YIA, diberlakukan penyesuaian jam operasional bandara di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Di YIA operasionalnya dimulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB yang sudah dilakukan sejak 24 April-1 Juni 2020 mendatang.

Tidak hanya YIA, Bandara Internasional Adisutjipto sudah mulai beroperasi. Posko penjagaan dan pemeriksaan juga dibuka di bandara ini. Di Adisutjipto, jam operasional bandara dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB yang diberlakukan sejak 1 hingga 31 Mei nanti.   

Posko itu dijalankan bekerja sama dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya. "Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5). Namun, bukan berarti mudik diperbolehkan.

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, dibukanya kembali moda transportasi ini bukan sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi belum lama ini.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement