Jumat 08 May 2020 14:48 WIB

Besok, Pelanggar PSBB Purwakarta Kena Sanksi Lebih Tegas

Sebeumnya, pelanggar PSBB Purwakarta hanya dikenakan teguran lisan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas gabungan memeriksa pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan memeriksa pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta masih menjalani pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 20 Mei mendatang. Karena masyarakat yang melanggar PSBB masih banyak ditemukan, sanksi yang lebih tegas disiapkan agar penerapan PSBB bisa dipatuhi.

Polres Purwakarta mengeluarkan kebijakan untuk penerapan sanksi yang lebih tegas. Selama ini pelanggar PSBB hanya dikenakan teguran lisan. Polres pun akan memberikan blangko Teguran bagi para pelanggar PSBB.

“Mulai hari keempat (Sabtu) kita akan berikan blangko teguran,” kata Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo, Jumat (8/5).

Kasatlantas mengatakan, blangko pelanggaran PSBB menjadi back up pelaksanaan penegakan hukum. Blangko pelanggaran PSBB ini akan dibawa oleh seluruh anggota polisi lapangan.

Blangko ini digunakan kepada pelanggar peraturan pembatasan PSBB. “Blangko ini sifatnya lebih sedikit keras dibandingan teguran tertulis biasa karena setiap pelanggaran PSBB yang ditemukan dan dicatat anggota kepolisian di lapangan akan dimasukkan dalam catatan surat SKCK yang dikeluarkan oleh Satintelkam,” tuturnya.

Ia berharap, dengan sanksi yang lebih tegas, masyarakat dapat mematuhi aturan pelaksanaan PSBB selama dua pekan ini. Pasalnya, dia mengakui, banyak masyarakat yang belum paham mengenai aturan PSBB yang ditujukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Ia mengatakan, ada 22 titik pemeriksaan (check point) yang disiapkan Polres Purwakarta. Di titik-titik ini kendaraan yang lalu lalang akan diperiksa sesuai dengan aturan PSBB, mulai dari penggunaan masker, arah tujuan, hingga jumlah penumpang.

“Sanksi blangko teguran ini untuk pelanggaran seputar lalu lintas saja. Kalau yang lainnya di luar lalu lintas sanksinya dari pemda,” ujarnya.

Ada 22 check point yang dijaga aparat kepolisian. Di antaranya Gebrang Tol Cikopo, Gerbang Tol Sadang, Gerbang Tol Ciganea, serta batas Purwakarta dan Karawang, Subang, KBB, dan Cianjur. Selain itu, pemeriksaan juga ada di jalan-jalan dalam kota yang menjadi area zona PSBB karena Purwakarta menerapkan PSBB parsial di enam kecamatan saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement