Jumat 08 May 2020 14:00 WIB

Dugaan Perbudakan, Legislator Dukung Pemanggilan Dubes China

Media Korea Selatan memberitakan dugaan perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI.

Kapal nelayan China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia (ilustasi).
Foto: ANTARA FOTO
Kapal nelayan China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia (ilustasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Charles Honoris mendukung rencana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil Duta Besar (Dubes) China. Langkah itu dinilai tepat menyusul adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap WNI yang bekerja di kapal Long Xing serta perlakuan tak manusiawi.

"Rencana Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) memangil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing sudah tepat," kata dia melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (8/5).

Sebuah media Korea Selatan sebelumnya memberitakan dugaan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari. Selain itu, upah yang diterima juga sangat rendah.

Namun, Charles mengatakan, klarifikasi atau pemanggilan Dubes China tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. "Yaitu, adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi. Bahkan, mengarah ke perbudakan," ujar dia.

Menurut politikus PDIP ini, Pemerintah RI harus mendesak Pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal. Selain itu, kata dia, Pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya.

Charles menambahkan, pemerintah hendaknya juga melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement