REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Memasuki hari kedua pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, sejumlah kendaraan masih melakukan pelanggaran pada Kamis (7/5). Petugas pun meminta kendaraan yang mencoba memasuki wilayah Kabupaten Majalengka itu untuk putar balik.
Hal itu terungkap saat Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah, melakukan pengecekan terhadap beberapa Pos Ketupat dan Pos Check Point. Di antaranya, Pos Pam Ketupat Kadipaten, Pos Check Point Tol Gerbang Kertajati, Posyan KM 166 Tol Cipali, Pos Check Point Sumberjaya, Pos Check Point Sindangwangi, dan Pos Pam Ketupat Rajagaluh.
Di Pos Check Point Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya, terlihat seluruh kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi, truk dan maupun mobil boks, diperiksa. Para pengendara maupun penumpang kendaraan itu harus melewati sejumlah pemeriksaan oleh petugas baik pemeriksaan indentitas, cek kesehatan, maupun tujuan dari pengendara tersebut.
Seperti anjuran pemerintah, seluruh pengendara dan penumpang harus memakai masker dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun, petugas menemukan beberapa kendaraan belum mengikuti anjuran tersebut. Misalnya, ada penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada pula penumpang yang duduk di samping pengemudi sehingga petugas meminta penumpang tersebut pindah duduk di belakang pengemudi.
Selain itu, petugas juga menghentikan beberapa mobil travel, mobil pribadi, dan mobil truk yang keluar dari gerbang Tol Sumberjaya masuk Majalengka. Sejumlah kendaraan tersebut terpaksa diputarbalikkan karena membawa pemudik dari arah Jakarta menuju arah Majalengka - Cirebon.
"Kami tindak para pengendara yang membandel hendak memasuki wilayah Majalengka," kata Hidayatullah.
Hingga Kamis (7/5) sore, petugas gabungan terus memberhentikan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Majalengka. Terutama, kendaraan yang datang dari daerah Jakarta yang hendak memasuki wilayah Majalengka.