Jumat 08 May 2020 03:03 WIB

Remisi Waisak Hemat Anggaran Rp 606 juta

Sebanyak 1.049 remisi khusus diberikan ke narapidana saat Waisak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Remisi, Pada hari Waisak lebih dari 1.000 narapidana diberikan remisi khusus.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi Remisi, Pada hari Waisak lebih dari 1.000 narapidana diberikan remisi khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, mengungkapkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606,135 juta. Rinciannya Rp 599,505 juta dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6,630 juta dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

Baca Juga

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement