Kamis 07 May 2020 08:36 WIB

Polisi Sumbar akan Tegakkan Aturan Secara Intens

Polisi memberi teguran sebanyak 386 kali kepada pengendara yang melanggar PSBB I.

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengecek stok masker yang ada di sebuah apotek, di Padang, Sumatera Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengecek stok masker yang ada di sebuah apotek, di Padang, Sumatera Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akan mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar untuk memutus mata rantai penularan virus corona. PSBB tahap II di Sumbar akan berlangsung sampai Jumat (29/5) nanti.

 

 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan operasi berskala besar. Polisi, menurut Sataje, akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar aturan dilakukan secara tegas. 

"Pak Kapolda menyampaikan bahwa akan lebih tegas, kalau ada melakukan pelanggaran masalah maklumat Kapolri. Kalau ada aturan, akan kami proses pidana," kata Satake Bayu, Rabu (6/5).

Untuk di perbatasan menurut Satake, pihak kepolisian telah memiliki dua jenis pos pengamanan. Yakni pos untuk melaksanakan Operasi Ketupat Singgalang dan pos untuk Aman Nusa dalam rangka PSBB. Sehingga di perbatasan telah dilakukan secara ketat bagi kendaraan mencoba masuk ke Sumbar. 

"Di setiap pos ada personel, tentu juga ada penambahan personel dalam jilid dua PSBB ini. Pada PSBB pertama kami telah menyuruh putar balik pemudik sebanyak 294 kendaraan," ucap Satake.

Satake menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar aturan berkendara selama PSBB pertama. Seperti tidak mengunakan masker hingga berboncengan dengan kendaraan sepeda motor. 

Satake menyebut sudah memberi teguran sebanyak 386 kali kepada pengendara yang melanggar PSBB. Sementara polisi juga melayangkan 60 surat tilang 60 selama operasi ketupat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dalam masa PSBB tahap dua ini agar dapat mematuhi aturan, sehingga kasus positif covid-19 ini di Sumbar dapat menurun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement