Kamis 07 May 2020 02:18 WIB

Polisi Tunggu Teknis Pelonggaran Pembatasan Transportasi.

Kemenhub melonggarkan pembatasan moda transportasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Tunggu Arahan Teknis Operasional Moda Transportasi. Foto: Pemeriksaan kendaraan saat PSBB (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Polisi Tunggu Arahan Teknis Operasional Moda Transportasi. Foto: Pemeriksaan kendaraan saat PSBB (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berencana melonggarkan moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai besok, Kamis (7/5). Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan teknis pelaksanaan di lapangan.

"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Baca Juga

Yusri menyebut, meski nantinya moda transportasi kembali beroperasi, hal itu tidak berpengaruh terhadap kebijakan larangan mudik dam pelaksanaan PSBB. Dia menuturkan, masyarakat tetap tidak diizinkan untuk pulang ke kampung halaman agar mencegah penyebaran virus corona.

"Tapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, jika pengoperasian kembali moda transportasi tersebut mengizinkan orang tertentu untuk bisa melaksanakan mudik, maka pihaknya tetap akan menjalankan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditentukan.

"Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai besok, Kamis (7/5), moda transportasi dapat kembali beroperasi. Namun, Budi menegaskan, bukan berarti mudik diperbolehkan. Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Budi memastikan nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria. Dia menjelaskan, khususnya kriteria bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.

Dia menambahkan, aturan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Dengan begitu, moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement