Rabu 06 May 2020 16:35 WIB

Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang!

Ketua Gugus Tugas Covid-19 tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo  (kanan)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan tetap melarang masyarakat Indonesia pulang mudik lebaran. Hanya kalangan dan kelompok masyarakat tertentu saja yang bisa pulang kampung, tetapi harus memenuhi persyaratan.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang! titik," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo saat video conference SE Kriteria Pembatasan Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/5).

Baca Juga

Pihaknya mengaku mengeluarkan pernyataan ini karena beberapa waktu terakhir Gugus Tugas mendapatkan laporan bahwa masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Padahal, pihaknya telah membuat Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Ia menambahkan, dibuatnya surat edaran ini karena dilatarbelakangi persoalan yang terjadi di beberapa daerah. Di antaranya terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan termasuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah hingga mobilitas tenaga medis yang terbatas.

Kemudian pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) swab. Kemudian adanya penugasan personel untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi. 

Di satu sisi yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menegaskan, sikap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak berubah terkait persoalan ini. Kendati demikian, pihaknya masih memperbolehkan kalangan tertentu untuk mudik.

"Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga usaha, NGO yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19," katanya.

Selain itu pihaknya juga memberikan pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah kemalangan meninggal dunia dan ada yang sakit keras. Termasuk repatriasi pekerja migran, warga negara Indonesia, pelajar, hingga mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air.

Kendati demikian, ia menegaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mereka ketika akan bepergian adalah harus mengantongi izin dari atasan yaitu minimal eselon II, kepala kantor, sedangkan para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi membutuhkan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani diatas materai dan harus diketahui kepala desa dan lurah setempat.

Selain itu, dia menambahkan, masyarakat yang mendapatkan pengecualian mudik ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. "Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, tentunya setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR dan rapid test," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan tes kesehatan itu tentunya harus menerapkan protokol kesshatan yang ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah. "Dengan demikian, mudik tetap dilarang. Sikap kami tidak berubah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement