REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengurangi perjalanan kereta Api (KA) lokal hingga menjadi 16 perjalanan. Langkah itu disebut sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Selasa (5/5) mengatakan, dalam kondisi normal terdapat 46 perjalanan KA lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya.
Namun, tambah dia, secara bertahap perjalanan tersebut dikurangi menjadi 25 perjalanan dan kini menjadi 16 perjalanan.
"Ini kami lakukan menyikapi perkembangan bencana non-alam akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Jatim, sehingga mengakibatkan terjadinya pengurangan perjalanan," kata Suprapto, kepada wartawan.
Ia mengakui, pengurangan perjalanan membuat jumlah penumpang KA di Daop 8 Surabaya menurun signifikan yang terlihat dari jumlah penumpang 40.148 orang per hari pada awal Maret menjadi saat ini 1.500-2.500 orang per hari.
Supraptomengatakan operasional 16 perjalanan KA lokal ini masih dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang, karena berbagai kepentingan, terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah.
"Namun kami selalu mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi aturan protokol terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi saat ini Surabaya, Gresik dan Sidoarjo memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Suprapto.
Untuk perjalanan KA jarak menengah atau jauh, kata dia, Daop 8 Surabaya telah membatalkan seluruh perjalanannya.
"Total 41 perjalanan KA jarak jauh atau menengah dari Daop 8 Surabaya ke berbagai kota di Pulau Jawa yang tidak beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2020," katanya.
Daop 8 Surabaya, kata Suprapto, mendukung penuh penerapan PSBB yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jatim.
Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dilakukan mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020, sehingga penumpang KA Lokal wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.