Selasa 05 May 2020 23:32 WIB

Legislator PDIP: tak Perlu Buru-buru Terapkan Relaksasi PSBB

Legislator PDIP mengingatkan pemerintah tak perlu buru-buru terapkan relaksasi PSBB.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan mengingatkan pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan perlu kajian yang cermat terkait relaksasi PSBB.

"Saya dapat memahami suasana kebatinan Menko Polhukam Mahfud MD yang mewacanakan perlunya relaksasi atau pelonggaran PSBB, tentunya dengan tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (5/5).

Baca Juga

Terlebih lagi, kata dia, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya pelambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemik Covid 19. "Dari awal, saya sudah ingatkan untuk mengkaji betul kebijakan yang diambil. Acuannya itu harus UU Kedaruratan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak. Tapi, sudahlah," ujarnya.

Arteria memilih mengambil sisi positif dari niat Menko Polhukam mengenai perencanaan relaksasi PSBB. "Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian," katanya lagi.

Namun, kata dia, tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Meski demikian, Arteria menilai perlunya melihat wacana tersebut sebagai pengayaan sehingga harus dilakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan relaksasi atau pelonggaran PSBB.

"Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder (pemangku kepentingan) yang selama ini bekerja keras dan luar biasa didalam melakukan pencegahan pandemik Covdi 19 ini," ucapnya.

Mulai kepala gugus tugas di pusat, termasuk kepala daerah selaku kepala gugus tugas di provinsi, kabupaten/kota, aparat keamanan TNI-Polri, serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini. "Pastinya dengan tetap melihat kondisi obyektif tingkat penyebaran pandemik Covid 19 hingga saat ini," kata Arteria.

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5) lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement