Rabu 06 May 2020 05:45 WIB

Warga Rusunawa Tetap Ditagih Uang Sewa

DPRD telah meminta Pemprov DKI untuk menggratiskan biaya sewa rusun.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anak bermain di halaman Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Senin (4/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi atau tarif Rusunawa di tengah pandemi COVID-19 karena banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Sejumlah anak bermain di halaman Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Senin (4/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi atau tarif Rusunawa di tengah pandemi COVID-19 karena banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tetap akan menagih uang sewa tempat tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov DKI yang ditempati warga, ditengah pandemi Covid-19. Namun demikian, warga yang tidak mampu membayar tidak akan diberikan sanksi pengosongan paksa.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, penagihan sewa Rusun tetap akan ditagih setiap bulan kepada para penghuni sesuai dengan aturan yang telah ada. Namun bukan berarti pihak Pemda tidak memberi kelonggaran di tengah dampak pandemi Covid-19.

Sebab, kata dia, mayoritas warga penghuni rusun adalah para pekerja sektor non-formal yang penghasilannya terdampak langsung karena pandemi Covid-19 ini. Banyak warga rusunawa kami yang pekerjaannya atau penghasilannya dari sektor non-formal.

"Penagihan tetap dilakukan, tapi tidak akan ada pengosongan paksa. Kami paham adanya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB praktis membuat penghasilan mereka menurun," kata Meli, Selasa (5/5).

Meli menjelaskan, Dinas PRKP DKI Jakarta tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni sampai dengan bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa PSBB yang telah diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.

"Sesuai arahan pimpinan tidak boleh ada pengosongan paksa, karena di sisi lain pengosongan paksa juga memakan waktu melalui tahapan atau protapnya. Jadi sanksi adminitrasi itu tidak sampai melakukan eksekusi paksa bila benar-benar mereka adalah warga yang terkena dampak atas Covid-19 ini," ujar dia.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko mengakui memang banyak warga yang menghubi Rusunawa milik Pemprov DKI mengajukan surat penangguhan pembayaran sewa akibat dampak ekonomi pandemi Covid-19 saat ini.

Sarjoko juga memastikan tidak akan ada pengosongan paksa bagi warga yang tidak mampu membayar sewa bulanan selama pandemi Covid-19. Pihaknya akan tetap membolehkan warga tinggal di Rusun, sembari menunggu adanya rencana kebijakan baru kemungkinan pembebasan sementara tarif sewa rusunawa.

"Ya warga meminta kalau bisa ada keringanan. Sedang kami bahas apakah perlu ada kebijakan tersebut," kata Sarjoko.

Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike juga telah meminta Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk menggratiskan biaya sewa rusun bagi mereka yang terdampak secara ekonomi di masa pademi Covid-19.

Menurut dia, di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini dan mayoritas penghuni rusun merupakan kelas menengah bawah, mereka akan terdampak lesunya ekonomi saat ini. Ia mengaku sudah banyak penghuni rusun yang mengeluhkan pembayaran sewa tersebut, karena kondisi PSBB yang telah berjalan lebih dari sebulan.

"Kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara," kata Yuke.

Dia berharap Pemprov DKI mendengarkan persoalan ini, dan aturan relaksasi sewa rusun tersebut segera diterbitkan. Apakah bentuknya Keputusan Gubernur (Kepgub) atau aturan lainnya. Tujuannya, kata dia, agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada masyarakat Rusun yang terdampak dari Covid-19.

"Seharusnya aturan ini sudah dikeluarkan segera setelah Pemprov menjalankan PSBB yang sudah efektif beberapa waktu lalu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement