Rabu 06 May 2020 05:25 WIB

Polda Metro Awasi Travel Gelap

Larangan mudik bukan dimaksudkan untuk 'menyiksa' masyarakat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/5/2020). Penjagaan dilakukan untuk melarang pemudik dari kawasan Jabodetabek melintasi wilayah Bekasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/5/2020). Penjagaan dilakukan untuk melarang pemudik dari kawasan Jabodetabek melintasi wilayah Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menemukan sejumlah travel gelap yang mencoba membawa keluar dari Jabodetabek dalam sepekan terakhir, padahal pemerintah sudah melarang mudik sebagai bentuk mencegah penyebaran virus corona. Menindaklanjuti penemuan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, travel gelap itu kerap kali memasarkan jasanya melalui media sosial, seperti //Facebook//. Yusri menyebut, tim khusus tersebut nantinya akan memantau media sosial yang menawarkan jasa travel gelap.

"Kita ada tim khusus untuk memantau mereka (travel gelap) semua di media sosial, sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Yusri, Selasa (5/5).

Yusri mengatakan, selain mengawasi praktik travel gelap, pihaknya juga akan memantau pemudik yang berupaya mengelabui polisi di lapangan dengan bersembunyi di dalam truk. Dia mengatakan, saat ini kepolisian banyak menemukan truk barang yang mengangkut pemudik.

Truk barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik, lanjut dia, akan dikenakan sanski berupa tilang. Selain itu, truk tersebut juga akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. Sedangkan pemudik yang ada di dalamnya, diminta kembali ke Jakarta.

"Ada beberapa juga truk-truk yang akal-akalan bawa pemudik menggunakan truk itu kita akan lakukan tindakan tegas. Truk itu ada pasal bukan peruntukannya, truk itu mengangkut barang, bukan manusia," ujar Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemukan satu unit truk yang ditutupi terpal mengangkut pemudik. Cara itu dilakukan untuk mengelabui polisi agar terlihat seperti membawa barang logistik. Truk tersebut terjaring pemeriksaan polisi saat melintas di pos pemantauan Cikarang Barat, Jumat (1/5) pagi.

"Jadi truk itu dipakaikan terpal seolah-olah mengangkut barang tetapi angkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5).

Sambodo mengatakan, truk itu mengangkut sebanyak enam pemudik dari Jakarta dan sekitarnya. Rencananya, truk itu akan menuju Brebes, Jawa Tengah. Para pemudik itu, akhirnya dipulangkan kembali ke Jakarta. Sedangkan pengemudi truk diberikan sanksi oleh polisi.

Bukan Untuk Menyiksa

Yusri mengimbau masyarakat agar lebih mematuhi kebijakan pemerintah terkait kebijakan larangan mudik. Menurut Yusri, kebijakan itu bukan untuk menyulitkan masyarakat bertemu keluarga di kampung halaman, melainkan upaya pencegahan penyebaran virus corona yang sedang mewabah.

"Kebijakan ini (larangan mudik) bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi kebijakan bagaimana bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Yusri.

Yusri memaparkan, hingga hari ke-10 kebijakan larangan mudik, polisi masih mendapati masyarakat yang nekat untuk pulang ke kampung halamannya. Beberapa di antaranya berusaha menghindari pos pengawasan atau penyekatan polisi dengan melintasi jalur-jalur tikus. Bahkan adapula yang mencoba mengelabui petugas dengan berbagai cara seperti bersembunyi di toilet bus.

Pihak kepolisian telah memutar balik arah sebanyak 10.537 kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Jabodetabek. Yusri menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi sejak hari pertama Operasi Ketupat 2020 yaitu pada 24 April hingga 3 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement