REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menemukan sejumlah modus dilakukan masyarakat yang nekat mudik meskipun dilarang pada massa pandemi Covid-19 ini. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari, modus tersebut mulai dari menggunakan mobil ambulan hingga mobil barang yang digunakan pemudik untuk mengelabui petugas.
Hery mengatakan, pihaknya sudah sangat memahami modus-modus yang dilakukan masyarakat agar dapat mudik. "Banyak sekali modus modus yang bisa kita identifikasi di lapangan secara visual," ujar Hery, Selasa (5/5).
Dengan adanya larangan mudik, kata Hery, maka modus mudik yang dewasa ini terjadi tidak lagi konvensional. Di mana tidak menggunakan travel terbuka, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tidak pula menggunakan bus yang dipastikan akan diberhentikan di penyekatan.
"Tapi menggunakan modus yang perlu pengamatan khusus di lapangan, seperti menggunakan kendaraan ambulan, kendaraan yang tidak lazim, di balik kendaraan barang," katanya.
Selain itu, kata Hery, ada pula yang menggunakan kendaraan pribadi yang memang pemiliknya memiliki dispensasi lantaran bergerak di salah satu bidang kegiatan dikecualikan untuk tetap beroperasi. Hanya saja, mengangkut penumpang yang ternyata pemudik."Dan ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi perlu waktu dan energi juga kejelian petugas lapangan dan waktu komunikasi," katanya.
Sejauh ini, Dishub Jabar bersama pihak kepolisian sudah dan akan tetap melakukan tindakan kepada masyarakat yang nekat mudik. Yaitu, dengan mengembalikan mereka ke tempat asalnya masing masing.
"Saat ini kurang lebih sudah ada sekitar 3.000 kendaraan yang sudah dikembalikan oleh kepolisian dari titik-titik penyekatan sampai hari kemarin," katanya.
Selain memantau pergerakan orang, Dishub Jabar melakukan pemeriksaan terhadap pergerakan barang di Jabar selama Pandemi Covid-19 ini. Diketahui, terdapat 17 pengecualian angkutan barang di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jabar yang ditegaskan dalam surat edaran Juknis Gubernur Jabar dalam bidang transportasi.
"Akan tetapi ada tambahan dalam surat edaran gubernur ini, meski dikecualikan operasional angkutan harus memenuhi daya angkut, dan kelas jalan dan tata cara muatnya," katanya.
Namun, kata dia, seringkali ada kelalaian sehingga over dimension dan over loading (ODOL) jadi merajalela. "Karena mereka mengangkut 17 komoditas atau 17 angkutan barang yang memang diizinkan. Ini akan kami tindak," katanya.
Mengenai cek poin selama PSBB Jawa Barat, akan ada 15 hingga 20 titik di tingkat Jabar. Di mana Dishub Jabar berserta sejumlah instansi termasuk kepolisian akan melakukan penyekatan larangan mudik.
Selain itu, kata dia terdapat 232 titik yang diselenggarakan di tingkat kota kabupaten secara total."Sebanyak 8 titik sudah dioperasionalkan polda dan sisanya 7 sampai 9 titik oleh polres setempat beserta instansi terkait di kota kabupaten tersebut," katanya.