Selasa 05 May 2020 15:25 WIB

Rieke Usul Listrik Gratis Bagi UMKM Terdampak Covid-19

Khususnya UMKM yang mengalami pemutusan listrik akibat tidak berjalannya produksi.

Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penyambungan listrik gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona jenis baru (Covid-19). Dampak tersebut khususnya bagi yang harus menutup usahanya.

"Bagi pengusaha, khususnya UMKM yang mengalami pemutusan listrik akibat tidak berjalannya produksi akibat Covid-19, maka Panja RUU Cipta Kerja usulkan kelak penyambungan kembali digratiskan," kata Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengusaha dan pakar di Jakarta, Selasa (5/5).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Rieke atas masukan yang disampaikan pengusaha nasional yang hadir dalam RDPU tersebut yakni Emil Arifin. Selain mengenai listrik, Rieke menuturkan sejumlah rekomendasi atas masukan yang ada juga akan diusulkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19 khususnya bagi para pelaku usaha.

Rekomendasi itu di antaranya diskresi hukum atas PPh 25 bagi pengusaha terdampak Covid-19 agar bisa diberi keringanan penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu, bukan hanya didiskon sebagaimana kebijakan saat ini. "Saya kira ini keputusan politik legislasi yang bisa diambil Panja RUU Cipta Kerja," katanya.

Pengusaha nasional Emil Arifin, dalam RDPU itu menuturkan masalah utama yang tengah dihadapi pelaku usaha saat ini adalah arus kas negatif karena minimnya pemasukan dan beban pengeluaran operasional. Pemilik konglomerasi bisnis perdagangan hingga peternakan itu bahkan mengaku perusahaan tak bisa melakukan perencanaan bisnis karena tidak tahu kapan situasi kembali normal.

"Coba saja tanya Bank Indonesia berapa banyak simpanan bank nasabah yang masih ada. Ditarik semua untuk biayai current cost," katanya.

Begitu pula soal kebijakan penangguhan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga enam bulan hingga diskon PPh Pasal 25 badan sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terhutang yang dinilai tak cukup membantu dunia usaha di tengah masa sulit. "Pemerintah beri diskon PPh 25 sekitar 30 persen, buat apa? Hilangkan saja. Kenapa tanggung-tanggung memberi bantuan," pungkas Emil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement