REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Bambang Purwanto mempertanyakan dasar ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bisa melenggang masuk dengan mudah ke wilayah Indonesia. Sementara banyak tenaga kerja lokal mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dirumahkan akibat dampak daripada pamdemi virus Corona atau Covid-19.
Padahal, kata Bambang, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 42 sampai dengan pasal 46 pada UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut di atas sangat jelas bahwa TKA harus memenuhi syarat yang cukup ketat. Mulai dari izin dan penggunaan TKA dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi perusahaan bersangkutan dengan pendampingan TKI pada masing-masing TKA.
"Mencermati dari pasal-pasal undang-undang dimaksud sangat jelas bahwa kewenangan atau kunci masuknya TKA ada di tangan Menteri Tenaga Kerja sesuai amanat undang-undang sebagai dasar pelaksanaan tugas di bidang ketenakerjaan," ungkap Bambang dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Dikatakan Bambang, sehubungan polemik tentang TKA hingga muncul pertanyaan di atas, tentu menggugah nurani untuk kembali mencermati regulasi sebagaimana dijelaskan di atas. Maka dengan demikian, kata Bambang, cukup jelas bagaimana tata cara ataupun aturan main sebagai dasar pelaksanaan dalam mengemban tanggung jawab urusan TKA.
"Atas dasar ketentuan dimaksud tentunya tidak berlebihan manakala diduga Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya yang bertanggung jawab di bidang TKA kurang taat terhadap amanat UU atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan Menteri," tegas Bambang.
Padahal yang diharapkan Pemerintah, menurut Bambang, dengan menarik investor masuk ke wilayah Indonesia adalah dapat membuka peluang kesempatan kerja yang cukup banyak sebagai solusi terhadap banyaknya pengangguran di Indonesia. Hanya saja, ketika para Investor datang, juga membawa tenaga kerja dari negara asalnya.
"Ini seperti yang diduga terjadi di Morowali maupun di Ketapang, sehingga menutup peluang kesempatan kerja bagi tenaga kerja kita," tegasnya.
Dikatakan Bambang, walaupun sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan telah secara tegas serta detail tentang tata cara penggunaan TKA. Undang-undang tersebut juga memberikan proteksi terhadap tenaga kerja WNI, itu pun masih bisa di terabas. Artinya bahwa investor yang masuk belum tentu dapat menyerap tenaga kerja tergantung kekuatan yang melindungi bukan regulasi yang jadi patokan.
Kemudian setelah mencermati Undang-undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai berita tentang fakta di lapangan tentang TKA, Bambang menilai, itu menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang lemah dari Pemerintah. "Di sinilah peran DPR RI dengan fungsi pengawasan mengambil peran ketika tidak sesuai dengan regulasi sebagai dasar pelaksanaan tugas terkait dengan TKA maka harus di hentikan. Sehingga tidak membuat gaduh serta kecemburuan tenaga kerja kita yang banyak PHK serta belum mendapat kesempatan kerja," tandas Bambang.