REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat telah menangani sebanyak 26 kilogram sampah limbah infeksius selama April 2020 dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Limbah-limbah infeksius tersebut seperti masker, sarung tangan, bahkan hazmat sekali pakai.
"Sampah-sampah bekas kegiatan medis seperti masker, sarung tangan, atau baju hazmat. Pokoknya semuanya dikumpulkan per kecamatan. Nanti diletakkan di tempat pembuangan sampah (TPS) terakhir yaitu tingkat kota TPS Dakota di Kemayoran," kata Kepala Seksi Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Risad Saristian saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Risad mengatakan petugas-petugas yang bertanggung jawab mengangkut sampah infeksius selama pandemi COVID-19 diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. APD telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Petugas maksimal lima orang. Nanti sampahnya kita kantongi dengan warna khusus, kalau tidak salah warna kuning," ujar Risad.
Sampah-sampah infeksius di TPS Dakota itu nantinya diangkut oleh pihak ketiga yaitu PT Wastec International yang telah ditunjuk oleh Dinas LH untuk mengolah limbah-limbah infeksius di DKI Jakarta. "Jadi proses pengolahannya seperti apa, kita juga kurang tahu. Karena tingkat kota hanya sampai tahap pengumpulan sampah-sampah infeksius itu," ujar Risad.
Secara terperinci berikut data limbah-limbah infeksius yang berasal dari masing-masing kecamatan. Kecamatan Kemayoran menampung 12 kilogram, Senen menampung 9 kilogram, Menteng 2 kilogram, dan Johar Baru 2 kilogram. Kecamatan Gambir 0,5 kilogram, Cempaka Putih 0,2 kilogram, dan Sawah Besar tidak menampung sampah infeksius.