Selasa 05 May 2020 07:31 WIB

Polisi Tangkap Penjambret yang Buron Dua Bulan

Polisi tangkap penjambret yang buron dua bulan di Banyumas.

Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang penjambret setelah menjadi buron hampir 2 bulan.

"Pemuda berinisial AK (21) ditangkap pada hari Senin (4/5), sedangkan rekannya, LH (29), saat ini masih buron," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (5/5).

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap AK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2020/Jateng/Resta bms, tanggal 15 Maret 2020, terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Dalam hal ini, kata dia, penjambretan terjadi pada hari Minggu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, dengan korban RS yang sedang berboncengan dengan saksi I.

Akan tetapi, tiba-tiba dari arah kiri, datang dua orang yang mengendarai sepeda motor laki-laki warna hitam yang langsung menarik tas milik korban.

Korban sempat berusaha menahan tas tersebut. Namun, pelaku menarik tas tersebut dengan paksa dan membuat korban mengalami memar di lengan sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.

"Kerugian sebesar itu karena di dalam tasnya selain berisi uang tunai, juga ada dua unit handphone," kata Kasatreskrim menjelaskan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menangkap AK beserta barang bukti berupa satu unit telepon pintar merek Samsung A50 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Versa berpelat nomor R-6452-TG.

Ketika diinterogasi dalam rangka pengembangan, lanjut dia, pelaku juga mengakui perbuatannya pada bulan Februari 2020 di Jalan Raya Kebarongan, Banyumas dengan hasil berupa sebuah tas berisikan telepon pintar merek Oppo.

"Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement