TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Rumah milik Imi (53) warga Nagrog, RT 013 RW 002, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, dibobol pelaku pencurian pada Rabu (29/4/2020) lalu. Beberapa barang elektonik dan rumah tangga seperti Tv, Magicom, speaker aktif dan langseng digondol pelaku.
Kapolsek Salawu AKP Dedi Hidayat mengatakan, aksi nekat pelaku itu dilakukan saat pemilik rumah melaksanakan salat taraweh berjamaah di masjid yang berjarak 100 meter dari rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci gembok rumah bagian belakang.
"Tapi sebelum berhasil membawa barang curian, aksi pelaku keburu kepergok warga. Pelaku lari dan dikejar oleh masyarakat," kata Dedi, Senin (4/5/2020).
Karena terpojok, pelaku yang diketahui bernama Rosid (67) warga Cipangkalan Rt 017 Rw 005 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Beruntung, nyawa pelaku tertolong setelah anggota Polisi tiba dilokasi dan langsung mengevakuasi pelaku ke puskesmas Salawu.
"Karena ada beberapa luka, pelaku kami bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu baru kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ucap Dedi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.