Selasa 05 May 2020 06:26 WIB

DAU 380 Daerah Ditunda, Apkasi Minta Pusat Fleksibel

Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi penundaan transfer DAU 380 Daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu penerimaan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Hal ini mengingat Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) bagi 380 daerah.

"Sejauh ini ada sekitar 312 kabupaten yang ditunda DAU dan/atau DBH-nya (Dana Bagi Hasil). Para bupati sebenarnya berharap pemerintah pusat sedikit lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu realokasi/penyesuaian APBD untuk Covid-19," ujar Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas kepada Republika, Senin (4/5).

Daerah-daerah yang DAU-nya ditunda karena belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020. Jika pun sudah menyampaikan, tetapi laporan daerah tersebut belum lengkap dan benar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Anas mengatakan, ada keterbatasan-keterbatasan daerah dalam menyusun laporan realokasi dan refocusing APBD untuk Covid-19, mengingat karakteristik masing-masing daerah berbeda. Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah juga saat ini dikerahkan menangani Covid-19.

Menurut dia, kurang lengkapnya laporan penyesuaian APBD tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari situasi lapangan yang sangat dinamis. Sehingga, kata Anas, untuk daerah yang sudah melaporkan tetapi kurang lengkap, tidak perlu ditunda DAU atau DBH-nya.

"Atau mekanisme sanksinya perlu berjenjang, misalnya yang sudah melaporkan realokasi namun kurang lengkap, tetap perlu ditunda DAU/DBH-nya asalkan dilengkapi hingga batas waktu sekian. Jika sampai batas waktu itu tetap tidak memperbaiki kekurangan, baru DAU/DBH-nya ditunda," tutur Anas.

Ia mengatakan, penundaan transfer DAU ini pasti berpengaruh bagi pemerintah daerah. Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana PAD juga pasti menurun dibandingkan situasi normal.

Ia melanjutkan, bagi daerah-daerah yang DAU-nya ditunda, pasti akan semakin berat melakukan penyesuaian-penyesuaian program. Apkasi segera mengajak pemerintah kabupaten melengkapi kekurangan dalam laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 agar DAU yang ditunda bisa kembali disalurkan.

Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian mengatakan, data terakhir mencatat, laporan penyesuaian APBD untuk Covid-19 baru diterima dari 457 daerah. Total realokasi anggaran mencapari Rp 66,38 triliun.

Transfer DAU akan mulai dilakukan pada Mei 2020. Sedangkan, penyaluran kembali DAU bagi 380 daerah dilaksanakan apabila pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Kemenkeu.

Apabila laporan penyesuaian APBD 2020 belum disampaikan dalam 10 hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, total besaran DAU yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement