Senin 04 May 2020 23:16 WIB

Polisi Berkostum Gatotkaca Awasi PSBB di Bogor

Setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di Kabupaten Bogor.

Personil Polres Bogor mengenakan kostum Gatot Kaca, hingga Pitung saat melakukan pemeriksaan di check point Simpang Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Foto: Dok Polres Bogor
Personil Polres Bogor mengenakan kostum Gatot Kaca, hingga Pitung saat melakukan pemeriksaan di check point Simpang Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNGPUTRI -- Polres Bogor, Polda Jawa Barat menerjunkan personelnya yang mengenakan kostum berbagai karakter, salah satunya Gatotkaca, untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Kami menurunkan personel (Kapolsek, Wakapolsek dan Babinkamtibmas) yang mengenakan kostum tokoh karakter daerah dalam pelaksanaan PSBB di Gunung Putri. Sebagai bentuk langkah inovasi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah masa perpanjangan PSBB," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Senin (4/5).

Selain kostum Gatotkaca, kostum lainnya yang dikenakan yaitu milik karakter Si Pitung, dan Kabayan. Para personel yang mengenakan kostum itu memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat yang belum mematuhi aturan PSBB.

"Harapan kami dengan menurunkan personel kostum karakter daerah ini dapat mengobati rasa kerinduan bagi para personel Polri dan warga masyarakat yang menunda waktu mudiknya, mengingat sedang adanya pandemik Covid-19," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar Roland.

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga sif. Masing-masing sif diisi oleh empat orang personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement