jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba dan anggota Komisi A Imam Syafi'i. Ia dilaporkan karena disebut telah menolak usulan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.
Atas penolakan yang disebut oleh Camelia dan Imam, Adi Sutarwijono dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan Peraturan DPRD Kota Surabaya No. 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya.
"Saya kemarin sudah menjawab surat fraksi-fraksi itu sebagai tanggapan menjelaskan kalau DPRD itu ada fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Itu masing-masing ada tahapannya," jawab Awi-sapaan akrab Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Senin (4/5/2020).
Awi menyebut bahwa berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemokot Surabaya, sudah ada pada fungsi pengawasan pada komisi-komisi di DPRD. Hal itu yang menurutnya bisa dimaksimalkan.
Baca juga: Disebut Tolak Pansus Covid-19, Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan BK
"Saya kan mikirnya misalkan pansus itu dibentuk. Pansus memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot. Kalau komisi dilarang apa haknya? Wong (kan) dalam tata tertib jelas diakui, fungsinya adalah melakukan pengawasan itu," papar Awi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menyebut bahwa pansus adalah adalah alat kelengkapan lain.
"Disebut lain kalau alat kelengkapan yang ada itu tidak berfungsi dengan baik, yang sudah diatur setiap hari. Sudah saya tandatangani surat rapat daring dan sebagainya," tegasnya.
"Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum dibahas dalam rapat badan musyawarah (banmus)," tambah mantan jurnalis senior ini.
Lantas adakah langkah sendiri dalam pembentukan Pansus Covid-19 itu?
"Ya lihat aja, karena juga ada yang tidak setuju juga. Kemarin yang mengirim surat itu yang sudah pasti menginginkan pansus. Itu pasti akan terjadi benturan. Melarang Komisi D menggelar rapat tidak mungkin, melarang Komisi A ya tidak mungkin," ujarnya.
"Pansus membahas Covid-19, Komisi D bahas Covid-19, komisi lain-lain juga membahas Covid-19. Fungsinya kan diatur di dalam tata tertib adalah komisi itu fungsinya untuk melakukan pengawasan itu," sambung Awi.
Saat ditanya apakah pansus itu tidak perlu dibentuk, Awi menjelaskan bahwa untuk persoalan kata tidak perlu dan perlu itu bukan ia tidak menyimpulkan.
"Bukan saya tidak menyimpulkan. Tapi bahwa kalau mau menjalankan fungsi pengawasan itu melalui mekanisme alat kelengkapan yang bernama komisi-komisi itu," jelasnya.
Sedangkan terkait fungsi budgeting, menurut Awi hal itu harus melalui badan pembuat peraturan daerah (perda).
"Kalau fungsi budgeting harus melalui badan pembuat perda. Kami membahas APBD yang segede itu, kami tidak menggelar pansus tapi menggunakan mekanisme yang diatur melalui komisi-komisi itu," tandasnya.