Senin 04 May 2020 16:17 WIB

Transportasi Jadi Pendorong Utama Deflasi Jatim

Kelompok pengeluaran yang menjadi pendorong utama deflasi adalah transportasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta. BPS Provinsi Jawa Timur menyatakan pada April 2020 terjadi penurunan IHK sebesar 0,12 persen, yaitu dari 104,03 menjadi 103,90.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta. BPS Provinsi Jawa Timur menyatakan pada April 2020 terjadi penurunan IHK sebesar 0,12 persen, yaitu dari 104,03 menjadi 103,90.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terhadap perubahan harga di delapan kota, Indeks Harga Konsumen (IHK) di Jatim selama April 2020, menunjukkan adanya penurunan harga pada sebagian besar komoditas yang dipantau. Hal ini mendorong terjadi penurunan IHK sebesar 0,12 persen, yaitu dari 104,03 menjadi 103,90.

"Deflasi ini terjadi karena permintaan yang cenderung menurun drastis di masa pandemi Covid-19. Masyarakat membatasi konsumsi, baik karena social distancing maupaun karena menurunnya daya beli," kata Dadang saat menggelar konferensi pers, Senin (4/5).

Baca Juga

Dadang menjelaskan, kelompok pengeluaran yang menjadi pendorong utama terjadinya deflasi adalah kelompok transportasi, yakni sebesar 1,02 persen. Khususnya di jasa angkutan penumpang yang mengalami tekanan luar biasa. Dimana harga tiket, terutama angkutan udara, terjun bebas dalam dua hingga tiga bulan terakhir.

"Bahkan pada saat harusnya lagi banyak-banyaknya penumpang, saat ini justru penerbangan secara resmi dihentikan," ujar Dadang.

Kemudian, kelompok lain yang mendorong terjadinya deflasi adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yakni sebesar 0,52 persen. Khususnya bahan makanan nonpabrik seperti daging ayam ras, cabai merah, bawang putih, telur ayam ras, cabai rawit, melon, beras, kentang, hingga ikan mujair.

Adapun kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,06 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen; kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran sebesar 0,07 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,73 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement