REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) bagi 380 daerah. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota itu tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, 380 daerah itu akan mendapatkan 65 persen transfer DAU sedangkan 35 persen sisanya ditunda. Selain daerah-daerah itu, transfer DAU akan ditransfer 100 persen.
"Iya, 100 persen, artinya assestment-nya (penilaian) sudah sesuai aturan," ujar Ardian saat dikonfirmasi Republika, Senin (4/5).
Ia mengatakan, transfer DAU akan mulai dilakukan pada Mei 2020. Sedangkan, penyaluran kembali DAU terhadap 380 daerah dilaksanakan apabila pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Kemenkeu.
Apabila laporan penyesuaian APBD 2020 belum disampaikan dalam 10 hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, total besaran DAU yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah yang bersangkutan.
Sementara itu, kata Ardian, Kemendagri menjaga agar penundaan DAU ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, Kemendagri akan tetap melakukan pendampingan atau asistensi kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD.
"Fasilitasi dilakukan dengan dua cara, konsultasi dan koordinasi, di sana lah didalami dan dilakukan exercise terhadap penyaluran DAU-nya," kata Ardian.
Sementara, lanjut dia, pengawasan terhadap belanja daerah untuk menghindari potensi kerugian publik karena DAU tertunda dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada 9 April 2020 lalu.
Dalam surat itu, kedua menteri meminta kepala daerah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD serta penyesuaian belanja daerah. Surat keputusan bersama juga telah mengatur kriteria rasionalisasi yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah.
Sebab, pemenuhan kriteria atau standar ini lah yang akan mempengaruhi nasib DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.