Senin 04 May 2020 10:02 WIB

Ini Kesepakatan 5 Kepala Daerah di Ciayumakuning Jelang PSB

Kebijakan PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, lima kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning melakukan pertemuan di Kabupaten Majalengka, Ahad (3/5). Dalam tatap muka itu disepakati beberapa hal oleh kelima kepala daerah tersebut.

Adapun kelima kepala daerah itu yakni, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Cirebon, Imron, Bupati Kuningan, Acep Purnama, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, dan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengungkapkan, pada pertemuan lima kepala daerah itu disepakati beberapa hal mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada 6 Mei 2020 mendatang. Kesepakatan itu fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

‘’Kami berlima (kepala daerah) sepakat, menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning,’’ ujar Karna, saat menggelar jumpa pers usai pertemuan yang digelar di pendopo setempat, Ahad (3/5).

Karna menyebutkan, orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas di masa PSBB di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara, pekerja atau buruh serta para petani. Selain itu, kendaraan yang mengangkut sembako maupun ambulance juga diperbolehkan keluar masuk daerah perbatasan.

Mengenai para pemudik yang keluar masuk wilayah ketika PSBB diberlakukan, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di posko perbatasan.

‘’Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imforted case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini,’’ tukas Karna.

Sementara itu, mengenai keberadaan pasar tradisional, kebijakannya diserahkan kepada kota dan kabupaten masing-masing. Mengingat setiap pasar berbeda-beda jam usahanya.

‘’Kalau Alfamart/Indomaret dan mall itu dibuka pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Ini berlaku se-Ciayumajakuning,’’ terang Karna.

Berkaitan dengan agenda ibadah pada bulan suci Ramadhan, lanjut Karna, mengacu pada imbauan Kementrian Agama RI. Sedangkan shalat Jumat, diganti dengan shalat Dzuhur. Termasuk shalat Idul-Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan.

Mengenai teknis pelaksanaan di lapangannya, yang nanti bertindak adalah tim Gugus Tugas, para kapolres, para dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning.

Dari kesepakatan itu, Karna berharap, pelaksanaan PSBB dapat berjalan efektif, terkendali, dan membuahkan hasil.

‘’Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir,’’ tandas Karna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement