REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Perpanjangan PSBB berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid19.
Pelaksanaan perpanjangan PSBB dimulai hari Sabtu (2/5). "Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak yang menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangsel," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan resminya yang diterima Ahad (3/5).
Airin juga berharap masyarakat Tangerang Selatan mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai. Jika pada periode pertama PSBB, yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020, pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucapnya.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB. "Mari sama-sama kami tingkatkan kedisiplinan,agar virus covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah bisa memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini," katanya.