Ahad 03 May 2020 12:49 WIB

Polresta Cirebon Bekuk Pejambret dan Penadah

Pelaku pejambretan kerap menyasar ibu-ibu naik motor dan dipepet.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian menunjukkan pelaku pejambretan dan barang bukti (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian menunjukkan pelaku pejambretan dan barang bukti (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku jambret dan seorang penadah, dari tangan mereka disita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti. "Kedua pelaku jambret ini menyasar seorang ibu-ibu, di mana pada saat mengendarai motor, korban dipepet dan barang bawaannya diambil paksa," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi di Kota Cirebon, Sabtu (2/5).

Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial MS (28 tahun) dan DH (20). Keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Menurut Syahduddi, pada waktu kejadian korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga sedang mengendarai sepeda motornya. Kemudian pada saat di jalan sepi kedua pelaku yang sudah membuntuti korban langsung melakukan pencurian dan mengambil semua barang bawaan korban.

"Korban ini sudah diikuti oleh para pelaku dan pada saat jalanan sepi langsung dipepet kemudian barang bawaan berupa telepon genggam serta dompet korban diambil," ujarnya.

Sementara barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang berinisial RM (27) dan petugas juga menangkapnya. Dari tangan pelaku dan juga penadah petugas menyita barang bukti seperti telepon genggam hasil curian dan juga sepeda motor. "Dua pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata Syahduddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement