Ahad 03 May 2020 05:40 WIB

Bank Syariah vs Fintech Syariah: Teman atau Lawan?

Bank Syariah sering dikatakan akan habis diterjang oleh Fintech Syariah, Benarkah?

Yaser T Syamlan, Dosen IAI Tazkia dan Pemerhati Bank Syariah
Foto:

Sebaliknya, ketika ada pengajuan yang tidak sesuai dengan skala Ekonomi pebankan, dapat dilimpahkan ke Fintech Syariah. Tentunya perpindahan Debitur ini tidak gratis, masing masing pihak dapat meminta brokerage fee jika disepakati. 

Skema supplier financing juga bisa dilakukan. Sebagai contoh, Kontraktor A yang menjadi Debitur (Penerima Pembiayaan) bank syariah menunjuk Kontraktor B yang menjadi client Fintech Syariah. 

Fintech Syariah kemudian membiayai kebutuhan Kontraktor B dalam rangka memenuhi kontrak dengan Kontraktor A. Setelah proyek selesai, Kontraktor B melakukan serah terima proyek kepada partner bisnisnya. 

Fasilitas pembiayaan yang diterima dari P2P Financing Syariah akan dibayar oleh Debitur bank syariah (Kontraktor À) melalui pencairan pembiayaan dari Bank Syariah. 

Skema kerjasama lainnya antara kedua LKS ini juga dapat dilakukan dalam kasus lain. Seperti contoh di bisnis property yang kabarnya sudah berjalan skema ini. Dikisahkan, bank syariah akan membiayai pengajuan pembiayaan hunian syariah dengan akad jual beli kepada Debitur Perserorangan. 

Dalam akad jual beli yang disebut juga Murabaha, Bank diwajibkan terlebih dahulu memiliki barang (baik secara hukum ataupun sekaligus fisik). 

Pola kerja sama dimulai dengan P2P Financing Syariah membiayai developer dari mulai pembelian material seperti bata ringan, semen dan keperluan lain termasuk misalnya membiayai ongkos tukang dengan akad Isthisna (pemesanan asset). 

Developer kemudian membangun rumah tersebut sampai dengan rampung. Setelah selesai, rumah tersebut kemudian dibeli oleh Bank Syariah dengan harga sesuai kesepakatan. Dana pembayaran dari bank syariah pada akhirnya digunakan untuk melunasi pembiayaan developer via P2P Financing Syariah. 

Bank syariah kemudian dapat melanjutkan transaksi Murabaha mereka kepada Debitur Perorangan tadi dengan memberi tahu harga beli dari developer, mendeklarasikan keuntungan yang diterima sehingga harga jual kepada debitur dapat diketahui dengan jelas. 

Sebagai penutup, setiap LKS dibentuk dengan tujuan berbeda. Dan semangat kolaborasi lah yang akan membuat industri keuangan syariah menjadi besar. Wallahuallam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement