Ahad 03 May 2020 01:33 WIB

Masih Ada Nekat Mudik, Pengamat: Antara Bandel atau Kepepet

Pengamat menilai ada dua alasan warga tetap nekat melakukan mudik.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi mudik.
Foto: dok Traveloka
Ilustrasi mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diberlakukannya larangan mudik pada 24 April lalu, hingga saat ini masih banyak orang yang nekat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. Beragam cara pun mereka lakukan agar bisa lolos dari petugas yang melakukan penjagaan.

Pengamat kebijakan publik, Darmaningtyas menilai, ada  dua kemungkinan alasan masyarakat masih berusaha untuk mudik. Alasan pertama, masyarakat cuek atau bandel sehingga tidak peduli akan aturan tersebut.

Baca Juga

"Alasan kedua, mungkin mereka berada dalam kondisi yang sulit. Jika tetap berada di wilayah Jabodetabek, sementara tidak ada pekerjaan maupun bantuan, mereka menjadi bingung. Tidak ada pemasukan bagi mereka berarti tidak ada yang bisa dimakan," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (2/5).

Bagi masyarakat yang berada di posisi ini, pilihan lebih baik adalah mudik atau berada di kampung halaman. Meskipun untuk sampai di sana, mereka harus mencari jalan tikus atau mengelabui petugas. Dua alasan ini menurut Darmaningtyas harus menjadi perhatian dan dipetakan. Baik masyarakat yang tak patuh maupun mereka yang berada dalam posisi dilema.

Bagi masyarakat yang melanggar ketetapan ini, harus diambil tindakan tegas. Selain dilakukan edukasi dan sosialisasi, juga harus diberikan sanksi. Tidak boleh ada toleransi sedikitpun supaya tidak ada pergerakan keluar dari Jabodetabek. Selain itu, Darmaningtyas juga menilai pemerintah harus menyiapkan strategi untuk mencegah arus balik warga pascalebaran ke wilayah Jabodetabek.

"Jika tidak diberikan tindakan tegas, saya khawatir wilayah Jabodetabek pasca-lebaran akan kembali meningkat kasus positif Covid 19. Sementara sejauh ini kasus di Jakarta sudah cenderung landai," lanjutnya.

Darmaningtyas menyebut, masyarakat yang kembali ke daerah lantas melakukan aktifitas, bisa saja terkena virus. Ketika mereka kembali ke Jakarta, penyebaran virus ini bisa berlanjut.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyusun aturan pengendalian transportasi selama mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Masa berlaku larangan mudik sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni 2020 untuk kereta api, tanggal 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, sejumlah sanksi disiapkan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. "Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan ke daerah asal. Mulai 7 Mei sampai 31 Mei yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk adanya denda," ucap Adita.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement