REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti meyakini Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) itu juga bisa membantu pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.
"Kami melihat muatan RUU Ciptaker antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Muslim Mufti di Jakarta, Sabtu (2/5).
Muslim mengatakan, pandemi saat ini berdampak langsung terhadap sektor UMKM mengingat dana cadangan yang kecil. Lanjuntya, RUU tersebut diharapkan dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan sektor terdampak itu.
Sebabnya, dia meminta masyarakat untuk mengawal RUU tersebut sehingga benar-benar memajukan UMKM. Menurutnya, diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Ciptaker tersebut agar pasal-pasal yang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga.
"Sementara yang dirasa kurang sebaiknya dikoreksi," ujarnya lagi.
Sementara, dia mengatakan, terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai harus segera dikoreksi. Dia melanjutkan, pasal-pasal tersebut juga harus benar-benar dikaji dari berbagai aspek.
Dia meminta semua pihak untuk ikut memantau pembahasan RUU tersebut di DPR RI dan memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa RUU tersebut masih harus dibahas dan didalami lagi.
Dia menegaskan bahwa Omnibus Law merupakan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Dia mengatakan, sehingga, produk hukum tersebut tidak bisa dibahas dan diputuskan dengan gegabah.
"Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya," kata Mufti.