Sabtu 02 May 2020 16:47 WIB

Wacana PSBB Malang Raya Diharapkan tidak Buat Panik Warga

Mobil hanya tak diperkenankan mengangkut penumpang lebih dari dua orang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.
Foto: Wilda Fizriyani
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Dardak berharap, wacana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menyebabkan kepanikan. Masyarakat harus mendapatkan informasi sejelas mungkin terkait aturan tersebut.

Emil menceritakan, sempat mengunjungi para penjual dan pembeli di Pasar Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang. Di sana, ia memberikan penjelasan aturan PSBB apabila berlaku di Kota Malang. "Saya tegaskan dengan PSBB pun pasar tetap beroperasi. Itulah aturan yang berlaku di Surabaya saat ini," jelas Emil di Bakorwil III Jawa Timur (Jatim), Kota Malang, Sabtu (2/5).

Menurut Emil, penjelasan terkait PSBB di pasar itu penting. Upaya ini setidaknya mencegah masyarakat yang hendak belanja berlebihan. Dengan kata lain, termasuk masyarakat yang mulai berbelanja lebih awal. 

"Padahal dengan PSBB pun boleh belanja tapi kalau dia naik motor boleh enggak dibonceng suami? Boleh sebenarnya kalau KTP se-rumah tidak apa-apa. Tapi kalau tidak KTP se-rumah tidak boleh boncengan," ucap Emil.

Aturan tersebut juga berlaku dalam mengendarai kendaraan roda empat. Menurut Emil, tidak ada larangan berkendara mobil selama PSBB. Mobil hanya tak diperkenankan mengangkut penumpang lebih dari dua orang.

Hal yang pasti, Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus berusaha berkoordinasi dengan seluruh kepada daerah selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini termasuk dengan daerah yang hendak mengajukan kebijakan PSBB. Pemprov akan terus berupaya memantau perkembangan Covid-19 di daerah-daerah.

Sementara ihwal surat pengajuan PSBB Malang Raya, Emil mengaku, masih belum menerima hingga Sabtu (2/5). Seperti diketahui, Malang Raya terutama Kota Malang telah menyepakati mengajukan kebijakan PSBB. Upaya ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Total terdapat 17 kasus positif Covid-19 di Kota Malang per 1 Mei 2020. Sementara untuk Kabupaten Malang sebanyak 34 orang sedangkan Kota Batu saat ini masih tiga jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement