Sabtu 02 May 2020 14:47 WIB

Bupati Bogor Ungkap Warganya tak Disiplin Terapkan PSBB

Banyak perusahaan di Kabupaten Bogor yang tetap melaksanakan aktivitasnya, meski PSBB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Hiru Muhammad
Suasana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengungkapkan, warga di daerahnya sulit untuk patuh menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini terlihat dari masih banyaknya masjid yang menggelar sholat berjamaah di tengah pandemi virus Covid-19 .

"Masih banyak masyarakat yang meyakini bahwa masjid adalah tempat yang tidak mungkin terpapar penyakit, masjid adalah tempat kita berdoa dan mendekatakan diti pada Allah," ujar Ade dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (2/5).

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten telah mengimbau camat dan lurah untuk mensosialisasikan PSBB. Padahal, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi penularan virus Corona. "Jadi ya saya bilang kalo memang ini maju terus ya kita sulit untuk bagaimana Bogor bisa mengurangi angka kematian atau angka positif," ujar Ade.

Selain itu, banyak perusahaan di Kabupaten Bogor yang tetap melaksanakan aktivitasnya. Sehingga membuat para pekerja dan karyawannya harus terpaksa bekerja di tengah kebijakan PSBB.

Hal ini juga berkaitan dengan surat dari Kementerian Perindustrian, yang bertentangan dengan Peraturan Bupati yang dikeluarkannya. Sebab, mayoritas perusahaan yang berada di Kabupaten Bogor bergerak di bidang ekspor-impor.

"Jadi artinya ini sulit ketika kami ingin menegakkan hukum dengan alasan ada surat peraturan dari kementerian perindustrian yang mengecualikan," ujar Ade.

Meski begitu, pihaknya terus mengimbau agar warganya disiplin ketika penerapan PSBB. Salah satunya adalah terus mengingatkan untuk menggunakan masker dan cuci tangan."Kalau tidak kita berikan teguran dan kemungkinan kalau masih membandel kita akan evaluasi," ujar Ade.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan data hingga Jumat (1/5) mengenai virus Corona. Jumlah kasus positif Covid-19 di daerah tersebut sebanyak 131 kasus.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement