Jumat 01 May 2020 21:28 WIB

Pemkab Purbalingga Terapkan Delapan Jaring Pengaman Ekonomi

Kebijakan jaring pengaman ekonomi dilaksanakan selama bulan Mei dan Juni.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyusun paket bantuan sosial untuk keluarga yang perekonomiannya terdampak COVID-19. ilustrasi
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas menyusun paket bantuan sosial untuk keluarga yang perekonomiannya terdampak COVID-19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan delapan kebijakan yang terkait Jaring Pengaman Ekonomi (JPE). Bupati Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan JPE ini bertujuan untuk meringankan atau memulihkan sektor ekonomi masyarakat Purbalingga yang terdampak wabah Covid 19.

Dia menyebutkan, beberapa program JPE yang akan diluncurkan, antara lain mulai dari masalah keringanan tarif PDAM, tarif retribusi dan sebagainya. Kebijakan JPE dilaksanakan selama  bulan Mei dan Juni.

Baca Juga

Dalam hal tarif air PDAM, Bupati menyebutkan, JPE akan diberikan dalam bentuk diskon tarif air. Diskon ini diberikan pada semula pelanggan, namun dengan prosentase berbeda.

''Untuk pelanggan golongan Rumah Tangga A, B dan sosial mendapat diskon 50 persen, kategori Rumah tangga C, niaga kecil 30 persen, sedangkan untuk unit usaha kategori niaga besar,mendapat diskon 20 persen,'' kata dia, Jumat (1/5).

Keringanan yang kedua, menurut Bupati, berupa pembebasan retribusi di pasar pemerintah daerah. Selain itu, juga membebaskan retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) Purbalingga di Food Centre (PFC) termasuk retribusi kebersihan mulai bulan Maret sampai Desember 2020.

''Pemkab juga menanggung pembayaran listrik dan air minum di PFC,'' katanya.

Kebijakan keempat, Pemkab Purbalingga juga melakukan penghapusan denda keterlambatan untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) selama April sampai Juni 2020. Kebijakan kelima, diperkenankan adanya penundaan angsuran untuk Kredit Mawar (BPR Artha Perwira) selama 2 bulan.

Disamping kebijakan yang sifatnya meringankan tanggungan/tarif layanan/retribusi, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memberi kebijakan yang bersifat stimulus untuk memulihkan perekonomian. “Diantaranya Pemkab Purbalingga memberi penambahan subsidi bunga dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar untuk 15 Lembaga Keuangan Mikro di Purbalingga,'' kata bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement