Jumat 01 May 2020 20:18 WIB

Pemkot Sukabumi Berlakukan Wajib Masker

Wajib masker diberlakukan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Red: Nur Aini
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau penerapan wajib memakai masker di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi, Jumat (1/5).
Foto: Republika/ riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau penerapan wajib memakai masker di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi, Jumat (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan wajib masker bagi penduduk yang beraktivitasdi kota tersebut mulai terhitung Jumat, 1 Mei 2020, guna mencegah penyebaran virus corona.

"Jika tidak menggunakan masker maka kami akan langsung menyuruh kembali atau pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Yadi Moelyadi di Sukabumi, Jumat (1/5).

Baca Juga

Mewajibkan penggunaan masker ini sesuai dengan anjuran pemerintah pusat yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi tentang Wajib Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19. Ia mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker jika tidak ingin dikenakan sanksi seperti harus kembali lagi ke rumahnya masing-masing.

Selain itu, tidak ada alasan lagi bagi warga tidak menggunakan masker karena imbauan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) itu sudah cukup lama disosialisasikan, bahkan baik pemerintah, TNI, Polri, organisasi, lembaga lainnya sering membagikan masker serta sudah banyak yang menjualnya dengan harga yang murah. Aturan wajib menggunakan masker di wilayah Kota Sukabumi mulai Jumat, (1/5) dan seluruh elemen masyarakat harus menaatinya. Aparat keamanan gabungan pun turun langsung untuk merazia warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tidak ada toleransi lagi bagi warga yang melanggar aturan ini, jika kedapatan maka kami perintahkan untuk pulang atau putar arah dan baru boleh berkegiatan di Kota Sukabumi jika menggunakan masker," ujarnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan pihaknya sudah menyiagakan anggotanya untuk memantau pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker, untuk menegur dan memerintah putar balik. Selain itu, terdapat enam titik lokasi pemeriksaan untuk mengantisipasi masuknya pemudik dari berbagai daerah khususnya zona merah yang hendak masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Pemudik yang terjaring maka kami perintahkan untuk putar arah agar kembali lagi ke daerahnya masing-masing dan hingga saat ini sudah banyak pemudik yang terjaring razia untuk putar arah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement