REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus melalui Surat Edaran (SE) bernomor 30/UN27/SE/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret mulai 1 hingga 29 Mei 2020.
Dalam SE Rektor tertanggal 29 April 2020 tersebut, Jamal menyampaikan bila keputusan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus didasarkan atas situasi penyebaran infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi Covid-19 secara regional dan nasional, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor nomor 13 /UN27/SE/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret, kami memandang perlu menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret mulai tanggal 1 sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Jamal seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (30/4).
SE Rektor tersebut memuat sejumlah ketentuan di antaranya, kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa UNS yang masih akan dilakukan secara daring dan aktivitas Work from Home (WFH) bagi seluruh pegawai UNS selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring yaitu mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara online dari tempat tinggal masing-masing. Seluruh pegawai UNS diupayakan melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing," imbuhnya.
Pada poin kedua SE tersebut juga disebutkan bila dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan, seperti rektor dan wakil rektor, staf ahli rektor, dekan dan wakil dekan, ketua dan sekretaris senat, ketua dan sekretaris lembaga, direktur dan wakil direktur, serta tenaga kependidikan pejabat struktural dan yang bekerja di bidang umum dan kerumahtanggaan, keuangan, teknologi informasi, serta sekretariat pimpinan, akan diatur penjadwalan hari kerjanya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pembatasan aktivitas di kampus UNS juga memuat imbauan untuk menunda sementara waktu seluruh kegiatan yang bersifat non akademik. Selain itu, akses masuk dan keluar kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh petugas satuan pengamanan kampus dengan mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan darurat.
Di luar dari kepentingan pembatasan beraktivitas di dalam kampus UNS, Jamal dalam SE-nya juga mengeluarkan kebijakan agar pegawai Rumah Sakit (RS) dan Medical Center UNS, tetap masuk kerja dengan jadwal yang akan diatur oleh Direktur Rumah Sakit UNS.
"Khusus pegawai Rumah Sakit dan Medical Center UNS, baik tenaga medis, para medis dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja, dan akan diatur tersendiri oleh Direktur Rumah Sakit UNS," paparnya.
Di akhir SE Rektor tersebut, Jamal juga menginstruksikan agar izin mengenai pekerjaan/ kepentingan yang mengharuskan masuk/ keluar kampus dapat diberikan oleh rektor atau pejabat yang ditunjuk.
Rektor atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada civitas UNS atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan atau pengendalian Covid-I9, mengharuskan untuk masuk-keluar kampus.
Pimpinan unit kerja masing-masing diwajibkan mengimplementasikan surat edaran tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.