Kamis 30 Apr 2020 23:01 WIB

280 Toko yang tidak Dikecualikan Melanggar Selama PSBB

Toko yang memaksa tetap buka selama PSBB disebabkan alasan ekonomi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Suasana lengang di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana lengang di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan telah menegur 393 perusahaan yang telah melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Beberapa di antaranya tidak didapati pelanggaran, namun diberikan sosialisasi menggunakan masker dan cuci tangan.

Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang 22 hingga 29 April, perusahaan yang diperiksa sebanyak 393. Sebanyak 199 perusahaan masih beroperasi padahal diluar yang dikecualikan beroperasi selama PSBB. Selain itu sebanyak 70 perusahaan beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

11 perusahaan ditemukan berjualan makanan dan didapati masih menerima tamu (makan ditempat) dan 113 perusahaan tidak ditemukan pelanggaran namun disosialisasikan agar memakai masker dan mencuci tangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, tiap hari pihaknya bisa menutup paksa 20 hingga 30 toko yang tetap beroperasi dengan berbagai jenis komoditas yang dijual. Menurutnya, pihaknya menerima aduan dari masyarakat sehingga bergerak cepat menutup toko tersebut. 

"Perusahaan terperiksa 393 perusahaan, jumlahnya sudah banyak," ujarnya, Kamis (30/4). Ia mencontohkan, pihaknya mendapatkan laporan jika di Pasirkoja terdapat penjual kayu dan langsung menindaknya agar tutup.

Menurutnya, pihaknya bergerak berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan PSBB dimana toko-toko yang tidak dikecualikan beroperasi maka harus tutup. Sedangkan toko-toko yang dikecualikan tetap bisa buka seperti toko sembako, apotik dan media massa serta telekomunikasi. 

Ia mengungkapkan, rata-rata toko yang memaksa tetap buka selama PSBB disebabkan alasan ekonomi. Namun, pihaknya saat menutup toko terus memberikan edukasi kepada masysrakat tentang bahaya covid-19 yang bisa mengancam nyawa orang. 

"Ya, kebanyakan sih alasan ekonomi. Kita pentingkan masalah keselamatan jiwa dan masalah keselamatan orang," katanya. 

Disamping itu, Rasdian menambahkan, beberapa toko bangunan tetap buka dengan modus menyimpan karung beras dan sembako di depan toko. Hal itu dilakukan agar tidak dilakukan penutupan karena menjual sembako. 

"Kita tahu modus itu dan langsung tutup. Kita tanya soal segi kualitas (beras) dan lainnya dia enggak tahu," katanya. 

Dia meminta, kepada pemilik toko dan masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB dengan cara tetap di rumah, disiplin dan menaati semua aturan pemerintah sehingga diharapkan corona bisa selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement