REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengadakan proyek pengadaan sarung senilai Rp 2,7 miliar di tengah pandemi corona. Pengadaan sarung itu terpajang di laman resmi LPSE Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor tender 8621332 dengan tanggal pembuatan 2 April 2020.
Ketika laman itu diakses pada Kamis (30/4) siang, nilai pagu tender pengadaan sarung tercatat sebesar Rp 2,764 milar. Terdapat 18 peserta tender pengadaan sarung tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, pengadaan sarung itu sudah ada sejak APBD sebelumnya. Namun, dengan adanya keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, terdapat aturan untuk merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Di (SKB) itu diwajibkan pemda momotong anggaran kegiatan tidak penting minimal 50 persen. Kalau perlu ditiadakan. Di situ juga ada sanksinya," kata dia, Kamis (30/4).
Menurut dia, dengan adanya SKB itu, belanja yang tidak berkaitan dengan covid sebaiknya dihapus. Termasuk pengadaan sarung senilai Rp 2,8 miliar. Sebab, masih banyak prioritas pekerjaan lain yang harus dilakukan.
"Jadi saya ingatkan eksekutif hati-hati dalam mengadakan pelelangan dan pengadaan. Harus mengacu pada situasi dampak Covid-19," kata dia.
Asep tak mau banyak berkomentar terkait pengadaan sarung dengan nilai miliaran rupiah itu. Ia menilai, sarung itu diperuntukan sebagai hadiah untuk warga ketika Lebaran nanti. Namun, ia meminta Pemkab Tasikmalaya mengurangi atau membatalkan tender itu. "Kalau menurut saya, sebaiknya dikutangi atau ditiadakan. Karena prioritas yang lain masih banyak," kata dia.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengaku belum mengetahui terkait pengadaan sarung itu. Ia mengatakan akan segera mengecek tender tersebut. "Saya belum ricek. Nanti saya ricek kembali," kata dia singkat.
Kendati demikian, ketika laman LPSE Kabupaten Tasikmakaya kembali diakses pada Kamis malam, pengadaan sarung itu telah hilang dari daftar tender.