Jumat 01 May 2020 04:01 WIB

Emirsyah Satar Mengaku tak Bermaksud Lakukan Pencucian Uang

Emirsyah merasa uang pemberian Soetikno Soedarjo adalah karena pertemanan.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar mengaku tidak pernah bermaksud untuk melakukan pencucian uang. Kemarin malam (30/4), Emirsyah membacakan nota pembelaan (pledoi) di gedung KPK Jakarta.

"Saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah bermaksud untuk melakukan pencucian uang," kata Emirsyah.

Baca Juga

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di gedung KPK.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. Emirsyah juga dituntut membayar uang pidana tambahan sebesar 2.117.315 dolar Singapura subsider 5 tahun penjara.

"Saya juga hendak mengklarifikasi bahwa saya tidak mengetahui dan tidak pernah bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dari Soetikno Soedarjo. Semuanya sudah saya kembalikan dan tidak ada yang saya titipkan," tambah Emirsyah.

Ia mengaku tidak memegang otorisasi penggunaan rekening mertuanya, tidak pernah membuat back to back loan sebagaimana dikatakan JPU KPK.

"Rumah yang dulu saya miliki di Blok G No. 46 Permata Hijau bukan hasil tukar tanah dengan rumah milik almarhum Ibu mertua dan tidak saya beli menggunakan fee dari pengadaan di Garuda. Rumah itu saya beli pada 2004 sebelum saya menjabat Direktur Utama di Garuda dengan menggunakan penghasilan sendiri sehingga penempatan rumah tersebut sebagai jaminan atas kredit yang saya ajukan bukan perbuatan pidana," ungkap Emirsyah.

Emirsyah juga mengaku bahwa pemberian-pemberian yang ia terima dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo semata-mata karena Soetikno adalah temannya.

"Baru pada saat kasus ini muncul, saya tahu kalau hal itu dilarang menurut Undang-Undang. Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun saya juga ingin menyampaikan tidak semua hal yang disebutkan di dalam surat tuntutan adalah benar," tambah Emirsyah.

Ia juga mengaku tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan bahkan tidak ingin menjabat sebagai Direktur Utama Garuda. "Karena kekhilafan yang saya lakukan telah mengecewakan seluruh rakyat Indonesia dan khususnya keluarga serta kerabat saya, serta harus kehilangan istri tercinta. Pada 2005 saya diminta oleh Menteri BUMN, Bapak Soegiharto untuk kembali ke Garuda dan menyelamatkannya dari ambang kebangkrutan," ungkap Emirsyah.

Padahal saat itu ia mengaku sudah nyaman dengan kedudukan saya sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon. Setelah 3 kali diminta oleh Menteri BUMN, maka dengan semangat ingin berbakti kepada negara dan mengembangkan Garuda menjadi perusahaan kelas dunia, ia akhirnya menerima tawaran tersebut.

"Demi mewujudkan Garuda yang besar, sebagai Direktur Utama saya menggunakan diskresi agar Garuda bisa mendapatkan keuntungan dan harga yang terbaik, dalam hal ini melalui komunikasi dengan Soetikno Soedarjo yang adalah Commercial Adviser dan konsultan untuk pabrikan besar di dunia seperti Rolls Royce dan Airbus," jelas Emirsyah.

Garuda menurut Emirsyah sering dipandang kecil dan tidak memiliki masa depan yang jelas, sehingga mendapatkan harga yang mahal. Beberapa keuntungan yang didapatkan Garuda yakni cashback Engine Concession dari Rolls Royce senilai 26,6 juta dolar AS per pesawat yang dibeli dan menggunakan mesin Rolls Royce serta diskon dari Airbus sebesar 54 persen dan dari Rolls Royce sebesar 72 persen untuk tiap unit pesawat Airbus A-330, sehingga harga pesawat A-330 yang didapatkan Garuda adalah 81.326.317 dolar AS jauh di bawah harga tanpa diskon senilai 173.949.317 dolar AS.

"Saya kaget ketika Soetikno Soedarjo mengirimkan uang ke rekening perusahaan Woodlake International milik saya dan almarhum mertua di Singapura yang dahulu dibuka untuk berinvestasi," tambah Emirsyah.

Uang yang dikirimkannya yaitu 500 ribu dolar AS, 180 ribu dolar AS dan 1.020.975 euro. "Ketika saya tanya kepada Soetikno Soedarjo apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu adalah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang tersebut karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman dan hanya sampaikan kalau uang itu saya anggap pinjaman," ungkap Emirsyah.

Uang itu lalu ia gunakan membeli bonds sesuai saran Bank Account Officer di Singapura agar mendapatkan yield yang lebih baik dan hasilnya ketika dijual pun masuk ke rekening Woodlake, diberikan ke almarhum ibu mertuanya Mia Suhodo dan dipergunakan sendiri. Namun saat uang itu menjadi perhatian dari Tim AML Bank UBS Singapura, Emirsyah mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada Soetikno Soedarjo dan selanjutnya tidak pernah menanyakan lagi mengenai uang tersebut.

"Perlu saya tegaskan meskipun ada hubungan komunikasi dan kemudian pemberian uang dari Soetikno Soedarjo, seluruh proses pengadaan di Garuda tetap berjalan sesuai prosedur dan saya tidak pernah sama sekali mengintervensi atau mengarahkan pengadaan untuk keuntungan pihak manapun selain Garuda," tegas Emirsyah.

Keputusan pengadaan selalu diambil Dewan Direksi berdasarkan usulan tim dalam forum rapat resmi, serta juga diminta persetujuan Dewan Komisaris. "Saya sama sekali tidak pernah mengintervensi maupun mengarahkan pengadaan, tidak benar bahwa pengadaan sudah merugikan Garuda karena inefisien sebab seluruh proses pengadaan yang dilakukan, justru membuat Garuda selalu mendapatkan harga yang lebih murah dan keuntungan sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," tambah Emirsyah.

"JPU telah menuntut saya dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 milyar dan uang pengganti 2.117.315 dolar Singapura juga perampasan rumah warisan milik almarhumah istri saya dan adik ipar di Jalan Pinang Merah II Blok SK No 7-8. Tuntutan tersebut sangat memberatkan bagi saya, karena selama menjabat sebagai Direktur Utama Garuda saya tidak pernah mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok," tegas Emirsyah.

Ia kembali menegaskan bahwa semua pemberian yang ia terima sudah dikembalikan kepada Soetikno Soedarjo dan tidak ada yang diitipkan ke Soetikno Soedarjo.

"Juga tidak benar jika jual-beli apartemen Silversea adalah modus pencucian uang karena jual beli itu adalah transaksi riil, kepemilikan apartemen sudah beralih ke Soetikno Soedarjo sejak saya jual. Perkara menyangkut Rolls Royce telah di investigasi oleh Serious Fraud Office di Inggris (SFO) dan telah ditutup karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak sesuai kepentingan publik," ungkap Emirsyah.

Ia pun berjanji kasus tersebut merupakan "yang pertama dan terakhir".

"Pengalaman selama 4 tahun terakhir menyandang status tersangka dan kini sebagai terdakwa benar-benar merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Sepanjang perjalanan saya kehilangan orang-orang yang saya cintai mulai dari istri saya Sandrina Abubakar yang meninggal pada 1 Agustus 2018 karena kanker pankreas dan kemudian ibu saya Rosdinar Satar pada 1 Maret 2020 setelah berbulan-bulan sakit dan harus dirawat di Intensive Care Unit (ICU)," ungkap Emirsyah.

Ia pun hanya berkesempatan menjenguknya sekali dan setelah itu harus melepas kepergiannya ketika melayat karena ia sedang ditahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement