Kamis 30 Apr 2020 03:40 WIB

Politisi PAN Divonis 6 Tahun Penjara

Politisi PAN ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan anggota DPR Sukiman divonis enam tahun penjara.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota DPR Sukiman divonis enam tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JJAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan anggota Komisi XI DPR, Sukiman. Politisi PAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Dalam putusan, Sukiman terbukti menerima suap bersama-sama Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan itu bertujuan untuk meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan Sukiman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Sukiman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman dengan kurungan 1 tahun penjara.

Sukiman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih maupun dipilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Sukiman untuk dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidiair enam bulan kurungan. Dalam putusan  ini pun diwarnai dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari Hakim Anggota Sofialdi yang menilai unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut KPK memilih untuk pikir-pikir. Sementara Sukiman dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam perkara ini, Sukiman merupakan orang kelima yang telah diproses secara hukum oleh KPK. Diketahui sebelum Sukiman, terdapat empat terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses antara lain eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement