Kamis 30 Apr 2020 03:14 WIB

Pelanggar PSBB di Bogor Dihukum Baca Alquran

Hukuman membaca Alquran dinilai polisi dapat meningkatkan keimanan dan kedisiplinan.

Red: Nur Aini
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Kepala daerah penyangga DKI Jakarta di Jawa Barat: Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu pada 28 April.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Kepala daerah penyangga DKI Jakarta di Jawa Barat: Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu pada 28 April.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Personel Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membaca ayat-ayat Alquran demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini", ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu (29/4).

Kapolsek Sukaraja Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru mengaji anak-anak. Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadhan.

"Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," ujarnya.

Selain menghukum pelanggar membaca Alquran Surat An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan "Sikap orang beriman dalam menghadapi warga" di kendaraan para pelanggar PSBB.

Ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement