REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwa Kamil memimpin rapat koordinasi (rakor) via videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4)
Dalam rakor tersebut, para peserta sepakat untuk mengajukan PSBB tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Ridwan Kamil pun menyimpulkan, PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
“Saya simpulkan, kita menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Menurut Emil, seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, kata dia, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020. “Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” papar Emil.
Nantinya, kata dia, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur. “Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat, penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” papar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.