Rabu 29 Apr 2020 15:42 WIB

12 Ribu Buruh di Jabar Kena PHK, 50 Ribu Lainnya Dirumahkan

Mayoritas buruh yang kena PHK berasal dari industri dan produk tekstil.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pandemi Covid-19, membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengrumahan pekerja/buruh di Jabar terus bertambah.  Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ade Afriandi, sampai dengan 25 April 2020 jumlah pekerja/buruh di Jawa Barat (Jabar) yang kehilangan pekerjaan akibat di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 62.848 orang.

"Dari jumlah tersebut, jumlah yang di-PHK mencapai 12.661 orang. Sementara jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan 50.187 orang," ujar Ade, di Bandung, Rabu (29/4).

Baca Juga

Ade mengatakan, jumlah perusahaan yang melakukan PHK sampai dengan 25 April 2020 mencapai 375. Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh sebanyak 666 perusahaan.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan data 10 April 2020, jumlah pekerja/buruh yang terdata kehilangan pekerjaan naik hampir dua kali lipat. Data Disnakertrans Jabar menyebutkan, jumlah pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan per 10 April 2020 mencapai 33.913 orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 7.583 pekerja/buruh mengalami PHK dan 26.330 orang dirumahkan. Dengan demikian, dalam kurun waktu 15 hari, 10-25 April 2020, jumlah pekerja/buruh yang di-PHK naik 66,97 persen. Sedangkan yang dirumahkan meningkat 90,61 persen.

Ade menjelaskan, total jumlah perusahaan terdampak Covid-19 sampai 25 April 2020 mencapai 1.605, dengan 73.991 pekerja/buruh terdampak. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 10 April 2020. Saat itu jumlah perusahaan terdampak mencapai 1.476, dengan jumlah pekerja/buruh terdampak sebanyak 53.465 orang.

Jika dilihat per sektor, kata dia, industri tekstil dan produk tekstil menjadi sektor paling terdampak pandemi Covid-19. Sektor tersebut paling banyak menyumbangkan angka PHK dan pengrumahan pekerja/buruh akibat Covid-19.

Data Disnakertrans Jabar, kata dia, per 25 April 2020 menyebutkan, sebanyak 60,29 persen pekerja/buruh yang di-PHK akibat Covid-19 berasal dari sektor industri tekstil dan produk tekstil. Disusul manufaktur 17,35 persen, akomodasi/restoran 5,97 persen, dan perdagangan 4,41 persen.

Selain itu, Industri tekstil dan produk tekstil juga berada dalam urutan pertama sebagai penyumbang jumlah pengrumahan pekerja/buruh, dengan kontribusi sebesar 49,12 persen. Disusul akomodasi/restoran 18,73 persen, manufaktur 14,94 persen, dan pariwisata 6,29 persen.

Data tersebut juga, kata Ade, sudah dikirim ke Project Management Office (PMO) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pelaksana program Kartu Prakerja. Dengan demikian, data tersebut bisa dijadikan rujukan penerima program.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement