Rabu 29 Apr 2020 14:11 WIB

Selama PSBB, Polisi Ungkap Tiga Kasus Tawuran

Motif tawuran hanya untuk menujukkan kelompok siapa yang kuat

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum kota Tangsel, Rabu (29/4) //
Foto: Abdurrahman Rabbani
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum kota Tangsel, Rabu (29/4) //

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengungkap tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum kota Tangsel. Dari seluruh kejadian itu, mengakitbatkan dua korban meninggal dunia.

“Ada tiga tempat, untuk lokasi dan waktu kejadian berbeda. Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune pada 19 April 2020, kemudian di wilayah Ciputat yakni Jalan Jombang pada 23 April 2020, dan wilayah Cisauk yakni Jalan Raya Cisauk Lapan pada 24 April 2020,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat menggelar konferensi pers pada Rabu (29/4).

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengungkap 18 tersangka, diantaranya 15 tersangka dewasa dan tiga orang anak-anak. Adapun dari tersangka yang diamankan pihak kepolisian, sembilan dikembalikan ke orang tuanya sebab dikenakan undang-undang kesehatan, potensi mengganggu saat PSBB.

“Sembilan orang ini waktu tawuran ada ditempat, tetapi pasif dia tidak ikut tawuran juga tidak membawa senjata tajam maupun sarung yang dikombinasikan dengan batu. Tetapi proses penyelidikan terhadap sembilan orang tersebut tetap dilakukan,” katanya.

Diketahui motif dari tawuran itu, masing-masing kelompok ingin menunjukkan kemampuan siapa yang lebih kuat dan hebat. Mereka kemudian memanfaatkan kelompok-kelompok lain untuk mengajak tawuran di suatu tempat.

“Mereka komunikasi melalui grup masing-masing, kemudian saat tawuran mereka gunakan instagram dengan fitur instagram live, dalam tiga kasus tawuran tersebut, mengakibatkan dua korban meninggal dunia,” kata Iman.

Saat kejadian sedang berlangsung, pihak kepolisian bergerak cepat menurunkan sejumlah personil. Dalam waktu 24 jam tersangka telah diamankan dengan sejumlah macam barang bukti.

“Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam berupa celurit atau corbek yang digunakan untuk lakukan penganiayaan atau perkelahian pada saat tawuran berlangsung. Adapun ditemukan sarung yang sudah dikombinasikan dengan batu dan kawat,” jelasnya.

Iman menjelaskan, keseluruhan kelompok yang terlibat merupakan warga kota Tangsel. Diduga mereka bukan gangster hanya saja kumpulan sekelompok pemuda yang ingin menunjukkan kemampuannya namun bukan pada tempatnya.

“Memang banyak ditemukan anak-anak muda, saat kita lakukan patroli (PSBB), mereka keluyuran tanpa tujuan, mereka berkumpul yang menimbulkan kerumuman, mereka tidak jelas,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement